Berita Viral

PILU Pemuda Asal Aceh Tewas Dikeroyok di Area Masjid Agung Sibolga, Niat Istirahat Sebelum Melaut

Sebuah nasib pilu dialami pemuda asal Aceh Arjuna Tamaraya (21). Arjuna tewas dikeroyok di area masjid Agung Sibolga

ISTIMEWA
PENGEROYOKAN DI MASJID - (kanan) tiga pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di area Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, Jumat, (31/10/2025) dan (kiri) aksi pengeroyokan oleh pelaku. 

Sekembalinya dari melaut, ia kemudian menghubungi adik korban Cahaya di Banda Aceh. 

Di sana adik korban mengatakan bahwa Arjuna kini telah berangkat pergi melaut seminggu sebelumnya.

Namun, tiga hari setelah ia mendapat kabar bahwa korban sudah pergi melaut, dirinya mendapat informasi dari facebook bahwa warga Simeulue menjadi korban pengeroyokan di Sibolga melalui Facebook.

“Dia memang sudah lama di Sibolga. Korban sendiri sebelumnya baru saja kembali berangkat dari laut setelah dua bulan lamanya. Lalu dia rencananya akan kembali berangkat pada Sabtu paginya,” ujarnya.

Biasanya kata Kausar, jika korban mengetahui bahwa dirinya sudah kembali dari melaut, biasanya korban akan menemuinya terlebih dahulu. 

“Karena dia nggak tau kalau saya sudah pulang, sembari menunggu kapal tempat ia bekerja berangkat. Arjuna saat ini istirahat sebentar di Masjid Agung Sibolga,” ucapnya.

Atas peristiwa pengeroyokan yang menimpa keponakannya, ia menuntut para pelaku pengeroyokan itu dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa hukuman mati. Kemarin juga kami baru kembali dari Polres setempat menanyakan kelanjutan kasus ini. Pihak polisi kini sudah ditangani dan sudah dibuat laporan,” ujarnya.

Kini tiga dari lima pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). 

Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10/2025).

Pelaku SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB SS ditangkap saat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved