Berita Viral
Menkeu Purbaya Disasar di Media Sosial, Pedagang Pakaian Bekas Marah-marah soal Pelarangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali jadi sorotan. Purbaya dikritik banyak yang mengantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas
“Kalau ditambah lagi larangan dari Menkeu, paling lama stok cuma bertahan sampai bulan depan,” ujar Rifai.
Menurut Rifai, pernyataan Purbaya yang dianggap menekan importir dan menarget pemberantasan pakaian bekas impor justru berpotensi mematikan ribuan usaha kecil.
Di Pasar Senen saja, tercatat lebih dari 1.500 pedagang yang menggantungkan hidup dari bisnis thrifting.
Keberadaan para pedagang thrifting ini yang membuat Pasar Senen masih ramai pengunjung.
“Reaksi kami itu khawatir, karena pernyataan Pak Purbaya seperti mau mencekik importir dan memberantas thrifting. Padahal usaha ini sudah lama kami jalani. Kalau ditutup, kami enggak tahu mau usaha apa,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya membuat kebijakan pelarangan, tetapi juga menyediakan solusi nyata bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak.
“Kita enggak menolak aturan, tapi tolong dikasih jalan keluar. Kalau dilarang total tanpa solusi, ribuan orang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Sanksi Pemblokiran Izin Impor
Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
Pelabuhan Diperketat
Purbaya menyebut dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.