Berita Viral
Menkeu Purbaya Disasar di Media Sosial, Pedagang Pakaian Bekas Marah-marah soal Pelarangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali jadi sorotan. Purbaya dikritik banyak yang mengantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali jadi sorotan.
Di tengah upaya pemerintah menyikat penyelundupan pakaian bekas.
Pakaian atau baju bekas dikenal dengan sebutan pakaian second adalah pakaian yang sudah pernah dipakai oleh pemilik sebelumnya dan kini dijual kembali dengan harga lebih terjangkau.
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan
Istilah ini sering digunakan dalam bisnis thrifting, yaitu kegiatan berbelanja pakaian bekas yang masih layak pakai dengan tujuan untuk berhemat atau mendukung konsep sustainability (berkelanjutan).
Ringkasan Berita:Pro-kontra Penyelundupan Pakaian
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya dikritik para pengusaha pakaian bekas
- Banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas.
- Menkeu akan menutup impor pakaian bekas berupa ballpress itu agar industri tekstil dan garmen domestik tumbuh.
- Purbaya Yudhi Sadewa disasar di media sosial
- Pedagang pakaina bekas waswas soal pelarangan
Purbaya Yudhi Sadewa sadar ramai dikritik para pengusaha pakaian bekas (thrifting), di media sosial TikTok.
Ia mengaku kerap memantau respons masyarakat atas kebijakannya di aplikasi yang tengah populer itu.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya mengungkap solusi yang disiapkannya untuk para pedagang thrifting.
Ia meyakini, hasil program bersih-bersih impor pakaian ilegal itu akan berdampak baik tak hanya bagi para pedahang, tapi juga industri garmen secara keseluruhan.
Pedagang Pakaian Bekas Marah-marah
Dari pantauannya di TikTok, Purbaya menyadari banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dari menjajakan pakaian bekas.
Thrifting pun sudah menjadi budaya tersendiri bagi anak muda yang menjadi pasar besarnya.
"Saya juga monitor TikTok Bu untuk ngelihat apa sih respon masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang itu yang hidup dari situ ya. Pedagang thrifting marah-marah sama saya katanya,
'Oh, ini salah, harusnya dikasih harga gitu-gitu'," kata Purbaya.
Menteri bergelar doktor bidang ekonomi dari Purdue University itupun menjelaskan, kebijakannya menutup impor pakaian bekas berupa ballpress itu agar industri tekstil dan garmen domestik tumbuh.
Bagi Purbaya, para pedagang thrifting hanya mencari keuntungan jangka pendek.
Sebab, imbas merebaknya thrifting adalah matinya industri yang lebih besar.
"Cuman gini, itu mereka mencari keuntungan jangka pendek aja dia untung, tapi industri mati," jelasnya.
Pemerintah Ingin Hidupkan Industri Pakaian dalam Negeri
Purbaya menjanjikan solusi jitu dengan membuat peraturan yang mengutamakan pengembangan industri pakaian dari dalam negeri.
Sehingga para pedagang thirfting bisa beralih menjajakan hasil karya anak negeri kelak.
Tak hanya itu, dampaknya bisa lebih besar.
Industri lokal yang hidup akan membuka lapangan kerja dan menggairahkan daya beli masyarakat.
Sehingga para pedagang akan semakin cuan.
"Kalau saya ubah aja jadi barang-barang dalam negeri aja dengan peraturan yang pas ya, dia bisa dagang itu nanti pelan-pelan."
"Industri hidup dan nanti lapangan kerja lebih hidup. dia juga mungkin bisa usaha yang lain dengan ada yang beli, karena daya beli masyarakat kita bagus, ketika banyak kerjaan di mana-mana," papar Purbaya.
Para Pedagang Pakaian Bekas Was-was
Koordinator pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa para pedagang kini benar-benar was-was.
Pasalnya, mereka mulai sulit mendapatkan stok pakaian impor yang menjadi sumber utama dagangan mereka.
“Sekarang stok makin sedikit. Dua bulan terakhir sudah mulai susah karena ada penindakan dari Dirjen Pajak," kata Rifai ditemui di Pasar Senen Blok III, Sabtu (1/11/2025).
Rifai mengatakan, mayoritas pakaian impor bekas ini dikirim dari Korea dan Jepang.
Namun, dengan kian sulitnya mendapatkan stok dagangan, para pedagang saat ini hanya menjual stok yang tersisa.
Rifai memperkirakan stok milik pedagang hanya akan bertahan hingga akhir Desember 2025.
“Kalau ditambah lagi larangan dari Menkeu, paling lama stok cuma bertahan sampai bulan depan,” ujar Rifai.
Menurut Rifai, pernyataan Purbaya yang dianggap menekan importir dan menarget pemberantasan pakaian bekas impor justru berpotensi mematikan ribuan usaha kecil.
Di Pasar Senen saja, tercatat lebih dari 1.500 pedagang yang menggantungkan hidup dari bisnis thrifting.
Keberadaan para pedagang thrifting ini yang membuat Pasar Senen masih ramai pengunjung.
“Reaksi kami itu khawatir, karena pernyataan Pak Purbaya seperti mau mencekik importir dan memberantas thrifting. Padahal usaha ini sudah lama kami jalani. Kalau ditutup, kami enggak tahu mau usaha apa,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya membuat kebijakan pelarangan, tetapi juga menyediakan solusi nyata bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak.
“Kita enggak menolak aturan, tapi tolong dikasih jalan keluar. Kalau dilarang total tanpa solusi, ribuan orang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Sanksi Pemblokiran Izin Impor
Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
Pelabuhan Diperketat
Purbaya menyebut dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.
Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.
"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.
Selain itu, Purbaya menegaskan Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.
Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.
"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/TribunJakarta.com
Baca juga: Suasana Kantor Dinas PUPR Riau Pasca OTT KPK, Gubernur dan Kadis PUPR Ditangkap, Penjelasan KPK
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.