Berita Viral

FAKTA BARU Mbah Tarman Nikah Pakai Mahar Cek Palsu Rp3 M Ternyata Tampung 5 Wanita Lain di 1 Rumah

Terungkap Mbah Tarman (74) kakek asal Wonogiri yang nikah pakai mahar cek diduga palsu Rp3 miliar ternyata menampung 5 wanita lainnya di 1 rumah

Youtube AV Media/Instagram
VIRAL- Kasus pernikahan kakek Pacitan bernama Tarman (74) dan Sheila Arika (24) mengguncang publik. Kini fakta baru mengenai Mbah Tarman terungkap 

“Lima orang ini belum mengalami kerugian materiil. Tidak ada uang yang disetorkan, jadi saat ini masih sebatas janji dan belum mengarah ke penipuan,” ungkap Yayun.

Setelah Sunti dijemput oleh anaknya, keempat perempuan lainnya yang berasal dari Ponorogo, Trenggalek, Wonogiri, dan Lamongan juga dipulangkan ke daerah masing-masing.

Baca juga: Ucapan Maaf dari Mulut Purbaya Untuk Pemda Soal Pemangkasan TKD: Kalau Tersinggung, Saya Mohon Maaf

Polisi memberikan edukasi kepada mereka agar lebih waspada terhadap bujuk rayu atau janji-janji yang berpotensi menjerumuskan ke tindak penipuan.

“Karena tidak ditemukan unsur pidana, kami hanya memberikan edukasi dan memulangkan mereka dengan aman,” pungkas Yayun.

Sebelumnya, Mbah Tarman sempat viral karena memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kepada istrinya, Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

Namun, cek tersebut diduga palsu dan kini tengah diusut Satreskrim Polres Pacitan. Mbah Tarman bahkan sudah tiga kali dipanggil penyidik, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Harga Emas Antam 5 November 2025 Stagnan, Buybacknya Malah Jeblok


MBAH TARMAN yang Nikahi Wanita Muda Bakal Dijemput Paksa

Disisi lain sebelumnya Mbah Tarman yang menikahi wanita berusia Sheila Arika (24) berujung pada panggilan polisi. 

Mbah Tarman diduga melakukan penipuan dengan memberi mahar cek Rp 3 miliar. 

Namun Mbah Tarman masih mangkir dalam panggilan polisi Senin (3/11/2025) kemarin. 

"Dipanggil gak datang lagi. Katanya sakit, ada keperluan begitu kata pengacaranya. 3 kali dipanggil gak datang, kita buatkan LP Model A,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Selasa (4/11/2025).

Tarman, jelas dia, dipanggil resmi pada Kamis (6/11/2025) nanti. Jika, pria berusia 74 tahun tetap mangkir tidak memenuhi panggilan resmi ada tindakan lain.

“Kalau beralasan nanti ada panggilan kedua. Dibuatkan berita acara kita lakukan penjemputan. Kemudian diminta datang,” katanya.

Saat babak baru itu nanti, Tarman diminta datang. Tarman juga harus membawa cek yang diduga palsu.

"Bawa cek untuk diteliti, nanti ada saksi ahli yang mengeluarkan cek. Diteliti benar atau tidak. Apakah cek kosong atau palsu,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Ponorogo ini 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved