Berita Viral
NASIB Pandji Pragiwaksono Usai Dilaporkan dan Terancam Denda 50 Kerbau, Terima Dihukum Adat Toraja
Beginilah nasib komika Pandji Pragiwaksono minta maaf usai dilaporkan dan minta maaf atas materi stand up 2013 tentang ritual adat Rambu Solo
Pandji juga berharap agar kasus ini tidak membuat para komika takut untuk membicarakan isu keberagaman.
Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan humor tanpa merendahkan kelompok atau budaya tertentu.
“Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” kata Pandji.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA dalam materi stand up-nya di tahun 2013 yang kembali viral.
Baca juga: SOSOK Ahmad Nausrau Wagub Papua Barat Daya Viral Usai Fasih Berbahasa Arab Ngobrol Bareng Dubes UEA
Materi tersebut membahas tentang tradisi pemakaman masyarakat Toraja, yang dinilai menyinggung nilai-nilai adat dan budaya setempat.
Akibat laporan itu, Pandji kini menghadapi dua jalur penyelesaian: hukum negara dan hukum adat.
Pihak lembaga adat Toraja bahkan sempat menyebut kemungkinan sanksi adat berupa denda hingga 50 ekor kerbau.
Meski demikian, Pandji menegaskan komitmennya untuk menjalani proses tersebut dengan terbuka dan penuh rasa hormat.
Duduk Perkara
Kontroversi komika Pandji Pragiwaksono ini bermula dari potongan lawakannya dari stand up comedy special bertajuk Messake Bangsaku yang tayang pada 2013, tiba-tiba viral lagi.
Video ini kembali viral dan menuai kecaman karena dianggap menyinggung masyarakat Toraja.
Dalam video yang beredar, Pandji membahas ritual adat Rambu Solo', upacara pemakaman tradisional Toraja yang dikenal megah.
Pandji kemudian menyinggung soal kemiskinan akibat biaya pemakaman yang terlalu besar.
Hal itulah dianggap melukai martabat budaya Toraja.
Respon keras pun datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Toraja dan lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).
Tak hanya meminta klarifikasi, mereka juga melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin (3/11/2025).
Artikel ini telah tayang di Bangkapos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.