Berita Viral

SOSOK Andre Pangestu Maling HP Senyum Lebar Pose Jempol Usai Ditangkap Polisi, Sempat Gigit Tetangga

Inilah sosok Andre Pangestu maling HP yang senyum lebar berpose jempol usai ditangkap polisi

Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Andre Pangestu (29) melempar senyum lebar dan memasang pose jempol saat difoto polisi. Sebelumnya, Andre ditangkap polisi karena kepergok membobol rumah tetangga lalu melakukan penganiayaan, Senin 03 November 2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Andre Pangestu maling HP yang senyum lebar berpose jempol usai ditangkap polisi.

Adapun sosok Andre Pangestu warga Lubuklinggaumelempar senyum lebar dan memasang pose jempol saat difoto polisi tak lama setelah ditangkap. 

Andre Pangestu sebelumnya membobol rumah  Selvi Dewika yang tak lain tetangganya pada 03 November 2025 lalu.

Tak hanya itu, Selvi dan ibunya dianiaya dan digigit saat mencoba menangkap Andre yang kedapatan hendak membawa kabur handphone dari rumah mereka. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan cerita bermula saat korban keluar dari dalam kamar melihat seorang laki-Laki sedang mengacak-ngacak rumahnya.

"Ketika itu tersangka didapati sedang memegang 2 Hp, saat itu korban melihat HP nya sudah dipegang tersangka," ujarnya pada wartawan,  Kamis (6/11/2025).

Saat itu juga korban memeluk tersangka dari belakang dan berteriak minta tolong kepada Ibunya. 

"Tersangka sempat melakukan perlawanan kepada korban dengan cara memukul korban dan menggigit tangan ibu korban," ujarnya.

Korban terus berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka  memberontak dan kabur dari rumah korban dan warga mulai berdatangan untuk melihat apa yang terjadi.

Baca juga: Nirwana Etamala Persembahkan Emas Perdana untuk Sumut di Popnas 2025

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan Luka gigitan," ungkapnya.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polisi dan setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait perkara itu.

Dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dan melakukan penganiayaan.

Baca juga: Baru 8 Bulan Menikah, Putri Tanjung Diduga Hapus Foto Pernikahan, Kondiri Rumah Tangga Disorot

Kemudian personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved