Berita Viral

Jusuf Kalla Murka Lahannya 16,4 Hektare Diserobot, Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla murka karena lahannya seluas 16,4 ha diserobot anak perusahaan Lippo Group

|
Editor: Juang Naibaho
Ist
TANAH JK DISEROBOT - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang diserobot PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) murka karena lahannya seluas 164.151 meter persegi diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak perusahaan dari Lippo Group.

Ia pun turun langsung meninjau lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (5/11/2025).

Lahan atas nama perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla, tersebut kini diklaim oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. 

Dalam video yang beredar, JK tampak hadir mengenakan kemeja putih dan menunjukkan kekesalan atas persoalan hukum yang membeli tanah yang disebutnya telah dibeli sah dari keluarga Kerajaan Gowa.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK di hadapan awak media. 

JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.

“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya. 

JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD. “Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya. 

Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.

“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya. 

JK menyebut lahan 16,4 hektare itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036. 

“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tandas JK. 

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia. 

Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim. 

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut kliennya telah beroperasi lebih dari tujuh dekade dan menguasai lahan tersebut sejak 1993. 

Ia menjelaskan kegiatan di lokasi itu berupa pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi. 

Azis merinci empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi. 

Ia menegaskan perolehan lahan melalui jual beli sah dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036. 

Azis juga menyebut adanya permohonan eksekusi dari GMTD tertanggal 13 Agustus 2025 atas 163.362 meter persegi lahan berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.

Namun PT Hadji Kalla menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut. 

“Pihak PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” ujarnya.

Menteri ATR Gercep Surati PN Makassar

Setelah kasus dugaan seroboit tanah ini mencuat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid gerak cepat (gercep) menyurati Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, surat itu mempertanyakan terkait proses eksekusi lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tengah sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Pasalnya, PT Hadji Kalla, perusahaan bentukan Jusuf Kalla, dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. 

Selain itu, lahan yang bermasalah tersebut tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," kata Nusron saat ditemui usai acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). 

Adapun constatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam putusan pengadilan, sehingga tidak ada kesalahan objek. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved