Berita Nasional

Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Siapa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk?

Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla bermula dari tanah di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Editor: Array A Argus
Instagram @jusufkalla
KETUA DMI- Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Indonesia. Saat ini mencuat isu sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). 

Seiring waktu, PT Hadji Kalla memperluas jaringan cabangnya ke berbagai daerah, termasuk Palu dan Kendari, dan terus mengembangkan bisnisnya dengan fokus pada penjualan, servis, dan penyediaan suku cadang mobil Toyota.

PT Hadji Kalla dikenal karena standar tinggi dalam pelayanan dan profesionalisme, serta kontribusinya yang besar terhadap perekonomian kawasan Sulawesi.

Kepemilikan Lahan

Dikutip dari Tribun Makassar, Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.

Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

Baca juga: Bayi Ditemukan Tewas di Medan Polonia, Mayatnya Dibuang dalam Ransel

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.

Sertifikat HGB

Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.

Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:

Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃;2;.

Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃;2;.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved