Berita Nasional

Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Siapa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk?

Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla bermula dari tanah di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Editor: Array A Argus
Instagram @jusufkalla
KETUA DMI- Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Indonesia. Saat ini mencuat isu sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). 

Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃;2;.

“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.

Sejak 1993

Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.

Rinciannya sebagai berikut:

Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃;2; dari Andi Erni.

Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃;2; dari Andi Pangurisang.

Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃;2; dari Andi Pallawaruka.

Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃;2; dari A. Batara Toja.

“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.

Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. (tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved