Breaking News

Berita Nasional

Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Siapa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk?

Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla bermula dari tanah di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Editor: Array A Argus
Instagram @jusufkalla
KETUA DMI- Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Indonesia. Saat ini mencuat isu sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kisruh sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyita perhatian publik.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) adalah perusahaan pengembang properti dan operator kawasan terpadu yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.

Perusahaan ini dituding hendak mengklaim lahan seluas 164.151 meter persegi yang berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Baca juga: Gegara Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Pria di Siantar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lahan tersebut diklaim oleh Jusuf Kalla adalah miliknya melalui PT Hadji Kalla.

Karena ada perusahaan yang ingin merebut lahannya, mantan Wakil Presiden RI itu meradang.

Ia kesal bukan kepalang ada perusahaan yang nekat berusaha menyerobot atau mencuri lahan yang sudah dibeli dari dari ahli waris keturunan Raja Gowa itu.

TANAH DISEROBOT - Mantan wakil presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla saat meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar. Dok Tribun Timur
TANAH DISEROBOT - Mantan wakil presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla saat meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar. Dok Tribun Timur (Ist)

Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla

Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla ini berawal dari saling klaim lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla menyebut bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi berada di seberang Trans Studio Mall Makassar itu adalah miliknya dengan bukti dokumen kepemilikan yang sah.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Namun, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) muncul berusaha menyerobot lahan tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat respon dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Nusron menegaskan bahwa lahan yang disengketakan itu memang milik Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla

"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).

Nusron mengatakan, memang lahan tersebut tengah bersengketa dengan atas nama Mulyono.

Baca juga: SOSOK Nessie Judge, Youtuber Dihujat Karena Kelewat Batas Jadikan Foto Junko Furuta Hiasan Dinding

Ia pun mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempertanyakan proses eksekusi.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved