Berita Nasional
Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Siapa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk?
Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla bermula dari tanah di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ringkasan Berita:
- Konflik sengketa lahan Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) jadi sorotan masyarakat
- Lokasi lahan yang disengketakan berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar
- Luas lahan yang disengketakan 164.151 m⊃2;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan lahan itu milik Jusuf Kalla
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kisruh sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyita perhatian publik.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) adalah perusahaan pengembang properti dan operator kawasan terpadu yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Perusahaan ini dituding hendak mengklaim lahan seluas 164.151 meter persegi yang berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Baca juga: Gegara Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Pria di Siantar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lahan tersebut diklaim oleh Jusuf Kalla adalah miliknya melalui PT Hadji Kalla.
Karena ada perusahaan yang ingin merebut lahannya, mantan Wakil Presiden RI itu meradang.
Ia kesal bukan kepalang ada perusahaan yang nekat berusaha menyerobot atau mencuri lahan yang sudah dibeli dari dari ahli waris keturunan Raja Gowa itu.
Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla
Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla ini berawal dari saling klaim lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla menyebut bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi berada di seberang Trans Studio Mall Makassar itu adalah miliknya dengan bukti dokumen kepemilikan yang sah.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
Namun, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) muncul berusaha menyerobot lahan tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat respon dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron menegaskan bahwa lahan yang disengketakan itu memang milik Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla
"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).
Nusron mengatakan, memang lahan tersebut tengah bersengketa dengan atas nama Mulyono.
Baca juga: SOSOK Nessie Judge, Youtuber Dihujat Karena Kelewat Batas Jadikan Foto Junko Furuta Hiasan Dinding
Ia pun mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempertanyakan proses eksekusi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.