Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Eggi S, Rismon, dr Tifa
Berikut nama 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut nama 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan perkembangan kasus sekaligus penetapan tersangka di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Ringkasan Berita:Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
- Eks Menpora Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka
- Klaster I 5 Tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster II 3 tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia
- Para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya polisi pemanggilan terlebih dahulu
Irjen Asep Edi Suheri yang memimpin langsung konferensi pers, mengatakan delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Polisi membenarkan Roy tidak ditahan usai dijadikan tersangka.
Adapun penetapan tersangka terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Roy Suryo Akan Dipanggil
Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.