Tudingan Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Setelah Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemanggilan, Akan Ditahan?
Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, jadi tersangka. Roy Suryo menanggapi statusnya tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, ikut di dalamnya jadi tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat pres rilis di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Bagaimana tanggapan mantan menteri olahraga tersebut setelah menyandang status tersangka?
Roy Suryo menanggapi santai atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja," kata Roy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Roy mengatakan menyoroti adanya preseden yang buruk ketika dirinya yang mengaku sebagai pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti dokumen dokumen publik malah ditersangkakan.
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucapnya.
Meski begitu, Roy Suryo mengaku tetap menghormati apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga adanya penetapan tersangka itu.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," ungkapnya.
"Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk di kriminalisasi," sambungnya.
8 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.