Tudingan Ijazah Palsu

Respons Roy Suryo Setelah Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemanggilan, Akan Ditahan?

Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, jadi tersangka. Roy Suryo menanggapi statusnya tersangka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Kompas TV
ROY SURYO JADI TERSANGKA- Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, kini jadi tersangka. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri  saat pres rilis di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Selain Roy Suryo, total ada 8 orang jadi tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, ikut di dalamnya jadi tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri  saat pres rilis di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Bagaimana tanggapan mantan menteri olahraga tersebut setelah menyandang status tersangka?

Roy Suryo menanggapi santai atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja," kata Roy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy mengatakan menyoroti adanya preseden yang buruk ketika dirinya yang mengaku sebagai pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti dokumen dokumen publik malah ditersangkakan.

"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucapnya.

Meski begitu, Roy Suryo mengaku tetap menghormati apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga adanya penetapan tersangka itu.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," ungkapnya.

"Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk di kriminalisasi," sambungnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

KAPOLDA METRO JAYA Irjen Asep Edi Suheri
KAPOLDA METRO JAYA Irjen Asep Edi Suheri (ARSIP Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved