Tudingan Ijazah Palsu

Respons Roy Suryo Setelah Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemanggilan, Akan Ditahan?

Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, jadi tersangka. Roy Suryo menanggapi statusnya tersangka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Kompas TV
ROY SURYO JADI TERSANGKA- Roy Suryo yang selama ini gembar-gembor menuding ijazah Jokowi palsu, kini jadi tersangka. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri  saat pres rilis di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Selain Roy Suryo, total ada 8 orang jadi tersangka 


"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.


Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.


Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.


Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

 

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.


Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.


Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.


Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.


Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

 Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.


Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved