Ijazah Jokowi
Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sentil SM Terpidana yang Melenggang Bebas
Pakar telematika Roy Suryo langsung memberi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar telematika Roy Suryo langsung memberi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menghormati proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Jokowi Roy mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.
“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo malah menyentil mangkraknya proses eksekusi hingga lebih enam tahun terhadap seseorang yang secara jelas dan terang benderang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.
Catatan Tribunmedan.com, sosok terpidana yang proses hukum eksekusinya mangkrak lebih dari enam tahun adalah Silfester Matutina, relawan yang dikenal sebagai loyalis Jokowi.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga saat ini, Silfester tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan, bahkan namanya tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: 4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga
Kapolda Umumkan 8 Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dua klaster. "Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.
Lima tersangka dalam klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kapolda mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan, pihaknya membagi delapan tersangka ijazah Jokowi menjadi dua klaster berdasarkan perannya.
Ia mengatakan, penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Klaster tersebut nantinya menentukan pertanggungjawaban hukum yang akan dihadapi 8 tersangka ijazah palsu.
“Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Imam, Jumat (7/11/2025).
Imam menjelaskan, para tersangka ijazah palsu Jokowi dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Khusus tiga tersangka yang masuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Tifa, dan Rismon, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Merujuk pasal tersebut, Roy Suryo-Rismon diduga berusaha menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik supaya terlihat asli.
Sementara itu, lima tersangka pada klaster pertama dijerat dengan pasal tambahan, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.
Setelah mengumumkan nama-nama tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dkk untuk pemeriksaan.
Imam berharap para tersangka bisa memenuhi undangan pemeriksaan sehingga mereka dapat menyampaikan klarifikasi.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelas Imam.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menyita 723 item barang bukti yang terdiri dari dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan berkas yang sah dan asli.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan, para tersangka ijazah palsu Jokowi menyebarkan tudingan tidak benar dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Baca juga: Roy Suryo Pamer Bukti Baru dari KPU, Jokowi Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo, Lihat yang Asli
Tanggapan Kubu Jokowi
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.
“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.
Kliennya, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka. Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.
Selain itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya. (*/Tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Roy suryo Resmi Tersangka
tersangka ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo
Tersangka Ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
| 4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga |
|
|---|
| Pengacara Jokowi Sebut Bulan Ini Ada Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Giliran Pengacara Jokowi Kena Sasar Rismon: Kerja Cuma Untuk Senangkan Klien, Tak Peduli Kebenaran |
|
|---|
| Bukan Cuma Nama Baik Dipulihkan, Pengacara Ingin Keaslian Ijazah Jokowi Dikukuhkan Pengadilan |
|
|---|
| Hadiri Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Bareskrim, Roy Suryo: Judul Analisisnya 99 Persen Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.