Tudingan Ijazah Palsu

Tanggapan Jokowi, Roy Suryo Cs Kini Tersangka, Berikut Pasal yang Menjerat 8 Tersangka

Terlapor Roy Suryo kini menyandang status tersangka. Bagaimana respons atau tanggapan Jokowi?

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUNJATENG/WORO SETO
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi. Jokowi melalui kuasa hukumnya menanggapi penetapan 8 orang, temasuk Roy Suryo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Terlapor Roy Suryo kini menyandang status tersangka.

Sebanyak 8 orang terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan status tersangka disampiakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Bagaimana respons atau tanggapan Jokowi?

JADI TERSANGKA - Roy Suryo terjerat kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.  Kini Raoy Suryo berstatus tersangka. (ISTIMEWA)

Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

 Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025). 

Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menyatakan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.


Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025)
IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved