Breaking News

Berita Viral

Reaksi Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka tak Terima Disebut Mengedit, Memanipulasi Ijazah Jokowi

Rismon, Roy Suryo dan 6 terlapor juga menyandang status tersangka. Rismon tak terima dirinya dituduh mengedit dan memanipulasi Ijazah Jokowi. 

Editor: Salomo Tarigan
DOK Warta Kota/Ramadhan LQ
RISMON JADI TERSANGKA - Rismon Hasiholan Sianipar yang jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Rismon Sianipar menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rismon menjadi tersangka kasus laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Seperti diberitakan, penetapan tesangska disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Rismon, Roy Suryo dan 6 terlapor juga menyandang status tersangka.

Sementara Rismon tak terima dirinya dituduh mengedit dan memanipulasi Ijazah Jokowi. 

Baca juga: Dihuni Nama-nama Besar, Berikut 5 Tugas Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo

Padahal, kata Rismon, ijazah asli Jokowi pun hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan ke publik.

"Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi. Sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan," kata Rismon kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Meski begitu, Rismon mengatakan dirinya siap jika nanti dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Saya pasti datang, tunggu panggilan," singkatnya.

Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

 Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025). 

Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menyatakan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.


Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025)
IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

 

Baca juga: Respons Roy Suryo Setelah Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemanggilan, Akan Ditahan?

Surat dari penyidik menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor yakni Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. 

Ia mengatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya, Jokowi, tidak menyebutkan nama individu tertentu.

Baca juga: Nasib Pria Ngaku Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro, Bawa Kabur Motor Ojol Alasan Kejar Penjahat

Melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Kronologi Awal Siswa Ditampar Guru,Gaduh Ortu Ngamuk, Dedi Mulyadi dan Waketum PSI Beda Pendapat

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran

Sumber: Reynas Abdila/ Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved