Berita Korupsi

Sugiri Sancoko Ditangkap KPK Karena Belum Puas Terima Suap Ratusan Juta, Minta Rp 1,5 Miliar

Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko sudah menerima suap Rp 400 juta. Saat menerima suap kedua kalinya ia pun ditangkap oleh KPK.

Editor: Array A Argus
Instagram/Canva
PENERIMA SUAP- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditangkap KPK karena menerima suap dari anak buahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi ditahan oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap jabatan
  • Sugiri ditangkap karena menerima suap dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, yang ingin mempertahankan jabatannya
  • Total suap yang diterima Sugiri mencapai Rp 900 juta, meski sebelumnya ia sempat meminta Rp 1,5 miliar kepada Yunus
  • Proses suap berlangsung sejak awal 2025, melibatkan beberapa pihak termasuk ajudan, Sekda Agus Pramono, 

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko tengah menjadi perbincangan luas masyarakat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini, Sugiri Sancoko tengah mendekam di penjara setelah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiri Sancoko ditangkap setelah ketahuan menerima suap dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.

Nilai suap yang diterima Sugiri Sancoko baru Rp 900 juta.

Namun sebelumnya, Sugiri Sancoko sempat meminta Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Baca juga: Profil dan Biodata Timur Kapadze, Pelatih Timnas Uzbekistan yang Tertarik Melatih Timnas Indonesia

TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi.
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. ((Tribunnews))

Kronologis Lengkap Kasus Suap Sugiri Sancoko

Kronologis suap yang menjerat Sugiri Sancoko ini bermula pada pada awal tahun 2025.

Saat itu, Sugiri Sancoko berniat mencopot Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Karena sudah nyaman dengan posisinya, Yunus yang tak mau kehilangan jabatan berusaha melobi sang bupati.

Yunus kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Baca juga: Profil Thom Haye, Pemain Persib Bandung Kena Denda FIFA Rp 103 Juta

Kemudian, ia mulai menyetorkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, ia juga menyetorkan uang suap kepada 

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Lalu, 6 November 2025 Sugiri menagih uang tersebut. 

Baca juga: Profil dr Gia Pratama Putra Viral Usai Ceritakan Kisah Wanita Melahirkan Rahim Copot

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved