Berita Viral
Duduk Perkara Ribka Tjiptaning Dipolisikan soal Pernyataan Tolak Soeharto Pahlawan, Respons PDIP
Ribka yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP diadukan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning yang menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional pada Presiden ke-2 Soeharto dipolisikan.
Ribka yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP diadukan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
PDIP tak pun langsung menanggapi.
Baca juga: Menteri Geram Kelakuan Pendakwah Cium Anak Wanita, Muncul Pengakuan Gus Elham Sebenarnya
Partai berlambang Banten Moncong Putih tersebut respons soal adanya langkah hukum dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Menurut Politisi PDIP Guntur Romli, pelaporan yang menyeret Ribka Tjiptaning itu adalah murni upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara
Sebab, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya menurut Guntur Romli, sesuai dengan fakta dari Komnas HAM.
"Kami juga merasa ini upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan berdasarkan fakta dan rekomendasi Komnas HAM," kata Guntur kepada Tribunnews, Kamis (13/11/2025).
Romli berpandangan, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya sesuai dengan fakta sejarah.
Menurut mereka, Soeharto memang tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena sederet rekam jejaknya yang dinilai sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Beberapa data akhirnya diungkap oleh Guntur Romli soal rekam jejak Soeharto selama memimpin sebagai Presiden RI.
"Laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 yang memperkirakan jumlah korban pembantaian '65-'66 dari 500 ribu sampai 3 juta orang. Dan pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Soeharto," kata dia.
Menurut dia, Kopkamtib dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI/Komunis di masyarakat.
Penyelidikan Komnas HAM waktu itu kata dia, merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selanjutnya, Komnas HAM juga menurut Romli telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Karena itu kami PDI Perjuangan menganggap bahwa gelar pahlawan pada Soeharto sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia pada tahun '65-'65 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta (versi Komnas HAM)," beber dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ribka-Tjiptaning-Proletariyati-PDIP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.