Berita Viral
Duduk Perkara Ribka Tjiptaning Dipolisikan soal Pernyataan Tolak Soeharto Pahlawan, Respons PDIP
Ribka yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP diadukan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tj Priok, Talangsari, "Petrus", DOM di Aceh, Penculikan Aktivis, Kerusuhan Mei '98 dll yang sudah dimasukkan sebagai pelanggaran HAM berat di era Jokowi tahun 2023," sambung Romli.
Dia bahkan, meminta kepada pelapor untuk membaca kondisi sejarah yang terjadi di era Soeharto sebelum melayangkan pelaporan.
"Karena itu pelapor harap baca buku sejarah dan rekomendasi Komnas HAM, agar bertambah kecerdasannya bukan kedunguannya," tutur dia.
Hanya saja, terhadap pelaporan polisi ini, Guntur Romli menyatakan kalau pihaknya termasuk Ribka siap untuk menghadapi.
Kondisi Ribka kata Guntur sejauh ini tenang-tenang saja, karena dia menganggap apa yang disampaikan kepada khalayak ramai adalah sebuah fakta.
"Tadi saya komunikasi dengan Mbak Ribka, beliau siap menghadapi pelaporan tersebut," tukas Guntur Romli.
Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Tolak Soeharto jadi Pahlawan
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025).
Laporan itu terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.
Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya.
Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ribka-Tjiptaning-Proletariyati-PDIP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.