Dugaan Korupsi Inalum

TERBONGKAR Dugaan Korupsi PT Inalum, Penyidik Kejati Sumut Geledah Ruangan Direktur Keuangan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah membongkar dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Dok, Kejati Sumut
JAKSA GELEDAH INALUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum perihal dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah membongkar dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu terkait penjualan aluminium kepada pihak swasta PT Prima Alloy Steel Universal (Pasu) pada tahun 2019. 

Puluhan tim penyidik Kejati Sumut langsung turun untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direksi Inalum, pada Kamis (13/11/2025). 

Penggeledahan kantor Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, berlangsung sekitar 6 jam.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Inalum atas penyidikan penjualan aluminium aloy yang dilakukan PT Inalum secara tidak prudent," kata Ketua Tim Sidik, Polim Siregar. 

Polim menjelaskan, kerja sama antara Inalum dan PT Pasu tanpa prinsip kehati-hatian, sehingga diduga merugikan keuangan negara.

Namun, Polim enggan menjelaskan lebih jauh besaran kerugian negara dan bagaimana kerja sama kedua perusahaan itu. 

"Jadi tanpa memikirkan risiko dengan mitranya yaitu PT Prima Alloy Steel Universal (PT Pasu). Hal itu dilakukan tanpa mengevaluasi hasil penjualan yang kejadiannya pada tahun 2019," kata Polim. 

PT Inalum dan PT Pasu memang tercatat melakukan kerja sama pembelian aluminium alloy. 

Dugaan korupsi yang mulai terendus ini dikabarkan perihal skema pembayaran document against acceptance (D/A) tanpa agunan antara Inalum dan PT Pasu. 

Sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor SK-020/DIR/2019, Inalum seharusnya memberlakukan sistem pembayaran di muka untuk seluruh transaksi penjualan. 

Hal ini untuk menghindari gagal bayar yang merugikan perusahaan.  Namun, hal itu diduga tidak dilakukan.

Sita Dokumen

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menerangkan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kantor PT Inalum

Titik penggeledahan antara lain, ruangan direktur keuangan, layanan strategis, produksi, direktur pelaksana, pengembangan bisnis, direktur human capital, kepala departemen logistic atau pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip di kantor Inalum

"Penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," kata Indra. 

Beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada PT Pasu juga dibawa. 

"Laporan keuangan serta dokumen lainnya, di mana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik," kata Indra. 

Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

"Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," katanya. (cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved