Berita Viral

Respons Istana, MK Larang Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri pun tak Dapat Tugaskan Anak Buah ke Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. POlri menghormati soal apa yang sudah diputuskan

Editor: Salomo Tarigan
HandOut/Polri
PETINGGI POLRI - Upacara kenaikan pangkat golongan Perwira Tinggi (Pati) dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025). Plri kini dilarang menduduki atau ditugaskan ke jabatan sipil sesuai putusan MK, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Konsekuensinya, kapolri pun dilarang menugaskan anak buak aktif menduduki jabatan sipil

Bagaimana respons istana terkait putusan MK ini?

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menjabat posisi di jabatan sipil

"Ya iya lah, sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Putusan MK tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga: Dulu Digoda Prabowo agar ke PSI, Kader Gerindra Tolak Budi Arie Bergabung, Dasco: Kita Tanya Prabowo

Prasetyo menyatakan pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Baca juga: Respons Wali Kota Medan, 2 Pejabat Kepala Dinas Ditahan, Tersangka Korupsi Senilai 1,1 Triliun

Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum mendapatkan petikan putusan tersebut. 

"Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Polri Hormati Putusan MK Siap Menjalankan

Polri merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya anggota aktif menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.

Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan pihaknya juga akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Polri ke depannya.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved