Berita Viral
Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Terbongkar, Jabatan Manaf di UBP Karawang Dinonaktifkan
UBP Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.
TRIBUN-MEDAN.com - Perdebatan panas antara seorang pensiunan jaksa bernama Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, berbuntut panjang.
Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Manaf Zubaidi dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.
Keputusan ini diambil setelah video Manaf yang bersitegang, bahkan sempat menepis tangan Dedi Mulyadi, menjadi viral di media sosial.
Sekretaris YBPP Karawang, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut diputuskan melalui rapat resmi yayasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).
Fauzi menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Manaf Zubaidi dalam perdebatan tersebut merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak mewakili sikap resmi kelembagaan YBPP UBP Karawang.
“Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang."
"Sikap dan pernyataan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan pandangan lembaga,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).
Dukungan Penuh untuk Normalisasi Sungai
Yayasan memastikan bahwa mereka mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penertiban dan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di Karawang, termasuk di lokasi Pasirpanggang.
Diketahui, perselisihan itu bermula saat bangunan ruko milik Manaf harus dibongkar karena berada di area sungai dan dianggap menjadi penyebab banjir.
Sebagai lembaga pendidikan, Fauzi menambahkan, YBPP UBP Karawang menjunjung tinggi nilai etika dan kerja sama yang baik dengan pemerintah.
“Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga serta hubungan harmonis dengan pemerintah,” kata dia.
YBPP Karawang berharap publik dapat membedakan antara tindakan personal Manaf dengan sikap resmi yayasan, yang telah mengambil langkah proporsional untuk menjaga nama baik lembaga.
Awal Mula Perdebatan Dedi Mulyadi vs Manaf
Ia mendirikan bangunan tepat di wilayah area yang dilalui sungai. Sementara pendirian bangunan tersebut tak berizin.
Akibatnya, lahan yang menjadi penghasilannya dibongkar Dedi Mulyadi saat melakukan penertiban.
Namun, Haji Manaf tak terima. Ia mengamuk, menepis tangan hingga menolak menjabat tangan Dedi Mulyadi.
"Bapak seenaknya aja. Ini negara," katanya.
"Saya juga menjalankan tugas negara," tegas KDM.
"Saya harus dilindungi negara," katanya.
"Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjiran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare," kata Dedi.
Manaf tetap ngotot bahwa cara yang dilakukan pemerintah dalam membongkar bangunannya adalah salah.
Dedi Mulyadi pun kemudian membuat Manaf tak lagi berkutik. Ia mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.
"Ada IMB, saya nanya? Berarti bapak melanggar aturan. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai," kata Dedi Mulyadi.
"Saya sudah minta IMB tapi oleh pemda tidak keluarkan," katanya.
Haji Manaf berdalih bahwa bangunan yang dibongkar itu telah disewanya. Namun, ternyata Haji Manaf berbohong. Ternyata Haji Manaf lah yang menyewakan ruko-ruko tersebut.
Hal ini terungkap sendiri oleh dua penyewa ruko dari Haji Manaf. "Saya kemarin didamprat sama bapak-bapak yang punya ruko yang mau dibongkar jaringan sungainya, jaringan di bawah kewenangan PJT, ternyata ini bapak yang tampan yang punya Ratu Penyet, sewa sama siapa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Pak Haji Manaf," jawab pemilik rumah makan.
"Yang kemarin marah sama saya? Berapa sewanya?" tanya Dedi Mulyadi.
Ia mengaku menyewa ruko dari Haji Manaf sebesar Rp 90 juta per tahun.
"Baru tahun pertama. satu tahun (kontraknya). Habisnya nanti April," katanya.
Padahal ruko yang dia sewakan itu di bawah pengelolaan PJT. Selain itu, bangunannya tidak memiliki IMB.
Bukan hanya satu, seorang pengusaha bahkan sudah kontrak dengan Haji Manaf selama lima tahun dengan Rp 75 juta per tahunnnya.
"Luar biasa gak usah kerja, gak usah mikul, gak usah kuli bangunan cukup nyewain tanah PJT hidup kita sejahtera," kata KDM.
Para penyewa ini menekankan bahwa mereka menyewa ruko dari Haji Manaf, bukan PJT. "Bukan (ke pjt)," katanya.
Dari dua ruko saja, Haji Manaf sudah mendapat Rp 400 jutaan setiap tahunnya.
"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta," katanya.
Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Manaf Zubaidi
Dedy Mulyadi
pensiunan jaksa lawan Dedy Mulyadi
bisnis ilegal Manaf Zubaidi
Universitas Buana Perjuangan
| IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta |
|
|---|
| Duduk Perkara Awal Pungli Uang Komite Dipecatnya Guru Abdul Muis dan Rasnal, Prabowo Bertindak |
|
|---|
| Akhirnya Prabowo Rehabilitasi 2 Guru yang Dipecat Tidak Adil di Luwu,Giliran Polda Bongkar Tersangka |
|
|---|
| NASIB Polisi Dalang yang Bikin 2 Guru ASN Dipecat dan Dipenjara, Kini Karir Terancam |
|
|---|
| SOSOK Dea Sister Hong Lombok Viral, Berkedok MUA, Ternyata Aslinya Pria Bernama Denny |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Manaf-Zubaidi-jaksa-ngamuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.