Berita Viral
AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang
Chiko Raditya Agung Putra akhirnya ditahan atas kasus pornografi modus edit foto AI pakai wajah siswi SMA di Jawa Tengah.
TRIBUN-MEDAN.com - Chiko Raditya Agung Putra akhirnya ditahan atas kasus pornografi modus edit foto AI pakai wajah siswi SMA di Jawa Tengah.
Polda Jateng resmi menahan Chiko setelah dilakukan pemeriksaan.
"Iya, kemarin (Kamis--red) penyidik periksa Chiko dari mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB."
"Habis itu langsung ditahan di Rutan Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).
Chiko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025).
Namun, ia tidak langsung ditahan menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Selama diperiksa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.
"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.
Chiko sendiri merupakan anak polisi. Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.
Jabatan orangtuanya juga cukup mentereng terutama ibunya yang merupakan perwira.
Dari kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.
"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.
Chiko bakal ditahan di rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.
Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.
Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar.
Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Dari belasan korban yang diambil keterangan oleh penyidik, hanya empat korban yang didalami oleh polisi karena menjadi korban editan paling parah.
Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.
Adapula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
Undip Siapkan Sanksi
Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara terkait nasib Chiko Raditya Agung Putra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuat konten pornografi deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Chiko disebut mengedit foto wajah siswa dan guru SMAN 11 Semarang berbasis AI yang disebarkan lewat aplikasi X.
Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto menyampaikan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.
Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum. Ia menuturkan satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.
"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya. Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat (14/11/2025).
Ia membeberkan, sejumlah usulan sanksi telah disiapkan, namun belum bersifat final.
"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.
Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana. Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.
Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.
"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan. Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya.
Tak main-main dalam penanganan kasus yang menjadi atensi ini, Warek I Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.
Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO).
"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.
Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip. Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.
"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.
Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi. Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.
"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya.
Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana. Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani.
Soal aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, ia ia menyatakan jika Chiko tidak aktif.
"Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif. Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," katanya.
Adapun proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah cukup menguatkan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Chiko Raditya Agung Putra akhirnya ditahan
Chiko Raditya
Chiko Raditya Agung Putra
Polda Jateng resmi menahan Chiko
Tribun-medan.com
| GUS Elham Klarifikasi Lagi Soal Cium Bocah Perempuan Usai Disemprot Susi Pudjiastuti, Wajahnya Pucat |
|
|---|
| VIRAL Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah karena RS Ogah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang |
|
|---|
| Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Terbongkar, Jabatan Manaf di UBP Karawang Dinonaktifkan |
|
|---|
| IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta |
|
|---|
| Duduk Perkara Awal Pungli Uang Komite Dipecatnya Guru Abdul Muis dan Rasnal, Prabowo Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Chikosdfg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.