Berita Viral

NASIB PILU Teknisi Wifi Tewas Tersengat Listrik Saat Instalasi, Tiga Korban Lain Luka Bakar

Teknisi wifi tewas tersengat listrik di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TEKNISI TERSENGAT LISTRIK - Ilustrasi jenazah. Teknisi wifi tewas tersengat listrik saat sedang melakukan instalasi di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukil 13.00 WIB. 

Tidak hanya bayi malang itu, sang ibu berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.

Ia mengalami luka pada bagian mulut akibat dipukul suaminya saat terjadi pertengkaran di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit PPA, Aipda J.J. Sinurat mengungkapkan bahwa memang ada aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap bayi H.

Dari pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara meremas tangan sang bayi serta mencubit bagian perutnya.

Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh sang bayi.

“Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya patah pada lengan kanan, luka lebam di bagian perut, pipi kanan, dan juga pada mata kiri,” jelas kanit.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut lantaran kesal karena anaknya terus menangis, sementara istrinya pergi ke rumah orang tuanya.

Diduga pikirannya kalut dan emosinya tidak terkendali.

Tak berhenti di situ, diduga tersangka juga diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Dalam kondisi marah, Ro diduga memukul perut bayi dan menampar wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.

Selain itu, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan yang diketahui patah akibat diremas atau dicengkeram.

"Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025). Usai kejadian, bayi H mengalami demam tinggi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/11/2025) dan baru disampaikan ke keluarganya Senin dini hari," lanjut Kanit.

Menurut Kanit PPA, tersangka dikenal memiliki emosi yang labil. Saat kejadian, istrinya menghindar dan memilih pulang ke Curup untuk mengamankan diri.

Apalagi, istrinya saat itu sempat juga mengalami aksi kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terluka di bagian mulut.

Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved