OTT KPK
Terkuak Peran Selebgram Indah Pratiwi Ditangkapnya Bupati Ponorogo, KPK Beber Penyedia Uang Suap
Terungkap fakta baru terkait Indah Pertiwi dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta baru terkait Indah Pertiwi atau Indah Bekti Pratiwi (IBP) dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Indah Pertiwi merupakan seorang selebgram yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Namun oleh KPK, Indah Pertiwi kemudian dilepas,
KPK mengatakan, Indah Pratiwi diduga kuat berperan sebagai penyedia uang tunai untuk tersangka Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma (YUM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Indah Bekti Pratiwi adalah pihak yang menyiapkan uang tunai yang kemudian digunakan oleh Yunus Mahatma untuk menyuap Bupati Sugiri Sancoko.
"Peran yang dilakukan oleh Saudari IBP ini adalah menyediakan uang yang digunakan oleh saudara YUM untuk memberikan kepada bupati," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Budi, uang tersebut diberikan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri melalui perantara kerabat bupati.
Lebih jauh, Budi menegaskan, KPK masih terus mendalami motif dan keterlibatan Indah Bekti Pratiwi lebih jauh.
Penyidik akan menelusuri alasan Indah Bekti Pratiwi menyediakan uang tersebut dan sejauh mana hubungannya dengan Yunus Mahatma.
"Tentu mengapa Saudari IBP ini menyediakan uang, terus kemudian apakah kemudian ada permufakatan-permufakatan lainnya, nah ini kan masih terus didalami," jelas Budi.
KPK, lanjutnya, akan menelusuri apakah peran Indah Bekti Pratiwi hanya sebatas penyedia uang atau ada keuntungan lain yang ia terima.
Pendalaman ini penting untuk memetakan apakah Indah Bekti Pratiwi terkait dengan salah satu atau seluruh dari tiga klaster perkara yang menjerat Bupati Sugiri.
Baca juga: Fakta Kronologi Siswa SMP Dipukul Pakai Kursi Teman Sekelas, Korban Bully di Sekolah Meninggal
Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun
Ketiga klaster tersebut adalah:
1. Suap terkait pengurusan perpanjangan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD.
2. Suap terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD Dr Harjono.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati Sugiri Sancoko.
"Apakah hanya sebagai perantara, apakah hanya sebagai penyedia uangnya, atau ada keuntungan-keuntungan lain yang diterima oleh pihak-pihak tersebut dalam konstruksi tiga klaster perkara ini," sebut Budi.
Seperti diketahui, berdasarkan kronologi dan poin konferensi pers yang dirilis KPK sebelumnya, Indah Bekti Pratiwi merupakan salah satu dari 13 orang yang diamankan saat OTT.
Dalam konstruksi perkara, Indah Bekti Pratiwi disebut sebagai teman dekat Yunus Mahatma.
Pada hari OTT, Jumat (7/11/2025), Indah berkoordinasi dengan Endrika Dwiki Christianto (ED), seorang pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang tunai senilai Rp 500 juta.
Uang inilah yang kemudian diserahkan Yunus (melalui Indah) kepada Ninik (NNK), ipar sekaligus kerabat Bupati Sugiri, atas perintah langsung dari Sugiri Sancoko.
Uang Rp 500 juta itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti utama OTT.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa tim KPK lebih dulu mengamankan Indah Bekti Pratiwi.
"Dari IBP itu kemudian diminta supaya YUM itu kembali menemui IBP. Nah setelah ketemu, baru kita konfirmasi," kata Asep.
Baca juga: Penjelasan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa
Profil Indah Bekti Pratiwi
Selain dikenal sebagai selebgram, Indah Bekti Pratiwi juga merupakan seorang pengusaha di Ponorogo.
Ia diketahui mengelola usaha peternakan sapi dan memiliki warung bakso "Omah Lembu".
Popularitasnya bahkan sempat merambah dunia politik.
Nama Indah sempat masuk dalam bursa calon wakil bupati Ponorogo pada Pilkada 2024 dan digadang-gadang menjadi pesaing kuat wakil bupati petahana, Lisdyarita.
Pasca-OTT, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman mewah Indah yang berlokasi di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai penerima suap.
Sementara Direktur RSUD Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto ditetapkan sebagai pemberi suap.
Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi dengan total nilai dugaan suap dan gratifikasi mencapai Rp 2,6 miliar.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun
Baca juga: Pengakuan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indah-bekti-pertiwi-dsa-SELEBGRAM-INDAH-PERTIWI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.