Berita Viral

PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih

Peran Tiga Prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang Terlibat dalam Penculikan hingga Menewaskan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Tersangka dari prajurit Kopassus TNI AD dalam rekonstruksi kasus penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).(Kompas.com/Hanifah Salsabila) 

Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat, mata tertutup lakban, dan tubuhnya penuh luka lebam.

Penyidik mengungkap, Ilham sebelumnya diculik di area parkir supermarket wilayah Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) sore.

Sebanyak 19 orang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan kematian Ilham, terdiri atas 16 warga sipil dan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus. Dari total itu, satu orang sipil berinisial EG alias B (30) masih buron. 

Sementara 15 tersangka sipil lainnya meliputi: Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). 

Adapun tiga prajurit Kopassus yang terlibat adalah Kopda Feri Herianto (FH), Serka M Natsir (MN), dan Serka Franky Yari (FY) alias Pace.

Tersangka dari prajurit Kopassus TNI AD dalam rekonstruksi kasus penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).(Kompas.com/Hanifah Salsabila)
Tersangka dari prajurit Kopassus TNI AD dalam rekonstruksi kasus penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).(Kompas.com/Hanifah Salsabila)

Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penyidik tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan yang menyebabkan kematian. 

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025) lalu.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya.

Wira menjelaskan alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), maupun Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat).

“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira. 

“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut dia.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved