Berita Viral

Sosok Rospita Vici Berani Semprot UGM Salinan Berkas Jokowi tanpa Kop, Rincian Harta Kekayaannya

Rospita memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi mempertanyakan surat balasan UGM tidak memakai kop resmi.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Vici Paulyn
ROSPITA VICI- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn. Rospita memimpin sengketa informasi soal ijazah Jokowi jadi sorotan 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.887.800.000

II. HUTANG Rp. 7.500.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 8.880.300.000

Berani Semprot UGM

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Rospita bertanya terkait surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, tidak memakai kop resmi.

"Kenapa nggak pakai itu, Pak? Ini kan institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi yang kemudian entah di-scan baru direspon ya. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," kata Rospita, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rospita menegaskan bahwa seharusnya UGM seharusnya memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi.

"Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Nggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," ucapnya.

"Bapak kan sekelas UGM itu merespons permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirimkan resmi. Jadi cara menjawab surat tetap harus pakai kop UGM, nyatana ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," tegasnya.

Adapun sidang KIP sengketa ijazah Jokowi yang membuat sosok Rospita jadi sorotan ini adalah lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara pemohon dari akademisi, aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Rospita juga mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dalam Bahasa Bali

 "Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," kata Rospita.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber:  Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved