Berita Nasional

YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR

Penolakan dari masyarakat sipil hingga demonstrasi, karena minim transparansi dan partisipasi publik.

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
PRESIDEN PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

“Komnas HAM telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Liga Inggris Arsenal vs Tottenham Duel Panas Pekan Ini, Berikut Posisi Klasemen Saat Ini

Dalam kajian itu, Komnas HAM menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan upaya paksa, masih lemah dalam aspek pengawasan sehingga rawan disalahgunakan. 

Anis menekankan kewenangan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan harus dibatasi dengan indikator jelas.

Serta memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui institusi terkait maupun peradilan.

Komnas HAM juga menyoroti mekanisme praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil.

Sehingga tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum ketika terjadi intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan.

“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” tutur Anis

Selain itu, perubahan pengaturan alat bukti yang memasukkan frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan berisiko melegitimasi bukti ilegal seperti penyadapan tidak sah. 

Komnas HAM mendorong adanya mekanisme uji admisibilitas agar setiap alat bukti dipastikan diperoleh secara patut dan tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menilai UU KUHAP belum memberi kejelasan terkait konsep koneksitas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. 

Catatan terhadap KUHAP, tegas Anis, dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.

Sertakan mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. 

“Hal ini mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan,” pungkas Anis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved