Polrestabes Medan

Minta Minum dan Persembahan ke Gereja, Ujungnya Mencuri: Agus Sianturi Ditangkap Polsek Medan Area

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., memberikan keterangan pers terkait penangkapan Agus Sianturi (32)

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., memberikan keterangan pers terkait penangkapan Agus Sianturi (32), pelaku pencurian dua ponsel milik Suherman Siahaan di Medan Area. Agus ditangkap Jumat dini hari (17/10/2025) oleh tim berpakaian preman Polsek Medan Area, dan uang hasil penjualan ponsel telah digunakan untuk membeli narkotika dan berjudi. 

Ia tak melawan. Dalam pemeriksaan, Agus mengaku lugas: ia pencurinya, barang dijual, uangnya habis.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui semua perbuatannya dan mengaku menjual dua ponsel itu untuk membeli narkotika serta berjudi,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Menurut Dwi, polisi juga mengamankan satu jaket abu-abu milik tersangka sebagai barang bukti.

“Jaket itu ditinggalkannya di depan rumah korban sebelum kembali masuk untuk mencuri. Dari sana kami mulai menelusuri identitasnya,” ujarnya.

Kini Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal,” kata Dwi menegaskan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved