Polrestabes Medan
Sepasang Kekasih dan Rekannya Bongkar Toko Rokok di Medan, Satu Pelaku Ditembak Polisi Medan Area
Sepasang Kekasih dan Rekannya Bongkar Toko Rokok di Medan, Satu Pelaku Ditembak Polisi
"Tiga orang, termasuk sepasang kekasih, diringkus setelah membobol toko rokok di Medan Denai. Polisi menyebut mereka sudah merencanakan aksinya matang-matang".
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Aksi pencurian rokok senilai puluhan juta rupiah di kawasan Medan Denai akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tiga pelaku pembongkaran toko yang telah meresahkan warga.
Ketiganya adalah Mhd Khaidir (22), Intan Humairah (20), dan Mujiburahman (30).
Mereka ditangkap di wilayah Jermal dan Tembung pada Kamis, 30 Oktober 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan korban, M.
Nasir (47), seorang pedagang di Jalan Selamat No.11 A-B, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, melalui laporan resmi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut para pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
“Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mhd Khaidir mengambil rokok dari dalam toko, Intan menjemput dan membantu membawa hasil curian, sedangkan Mujiburahman berperan membuka pintu dan mengatur aksi,” jelas Kapolsek Medan Area.
Kasus bermula ketika korban menemukan 120 slop rokok berbagai merek senilai Rp39 juta raib pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025. Melalui rekaman CCTV, terlihat Khaidir memasuki toko sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran.
Dua pekan kemudian, polisi berhasil membekuk Khaidir. Namun saat pengembangan perkara, pelaku mencoba kabur ke arah semak-semak di kawasan Jermal XV, tanah garapan.
Setelah tembakan peringatan tak diindahkan, petugas akhirnya melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri.
Khaidir kemudian dibawa ke rumah kosnya untuk mengambil barang bukti, antara lain 31 bungkus rokok, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit Yamaha Mio warna hijau yang dipakai sebagai alat transportasi kejahatan.
“Setelah menjalani perawatan medis, tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjut,” ujar Kanit Reskrim dalam keterangannya.
Tak lama berselang, dua tersangka lain, Intan Humairah dan Mujiburahman, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya kini ditahan di Polsek Medan Area.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita pakaian yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Medan Area memastikan penyidikan terus berlanjut. “Kami melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aksi cepat aparat ini diapresiasi warga setempat. Mereka berharap kehadiran polisi di lapangan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di kawasan Medan Denai yang dikenal padat aktivitas perdagangan.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjunta
Polda Sumut
Pencuri Rokok di Toko Grosir
pencurian barang
| Terungkap di Parkiran USU, Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang 10 Kali Beraksi |
|
|---|
| Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Pencuri Mobil, Ungkap 18 Kasus Kejahatan dalam Sebulan |
|
|---|
| “Becak Hantu” Angkut Steling Burger di Tembung, Kapolsek Tembung: Satu Tertangkap, Dua Diburu |
|
|---|
| Pencuri Bersenjata Di Medan Tertangkap, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi: 3 Rekannya Dalam Pengejaran |
|
|---|
| Pelaku Pencurian Pintu Besi Dilumpuhkan, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan: Melawan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.