Polrestabes Medan

Sepasang Kekasih dan Rekannya Bongkar Toko Rokok di Medan, Satu Pelaku Ditembak Polisi Medan Area

Sepasang Kekasih dan Rekannya Bongkar Toko Rokok di Medan, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Personel Polsek Medan Area memperlihatkan tersangka dan barang bukti hasil pencurian berupa rokok dan sepeda motor milik tersangka Mhd Khaidir, pelaku pembongkaran toko di Jalan Selamat, Medan Denai, Jumat (31/10/2025). Polisi menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat pengembangan kasus. 

"Tiga orang, termasuk sepasang kekasih, diringkus setelah membobol toko rokok di Medan Denai. Polisi menyebut mereka sudah merencanakan aksinya matang-matang".


TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Aksi pencurian rokok senilai puluhan juta rupiah di kawasan Medan Denai akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tiga pelaku pembongkaran toko yang telah meresahkan warga.

Ketiganya adalah Mhd Khaidir (22), Intan Humairah (20), dan Mujiburahman (30).

Mereka ditangkap di wilayah Jermal dan Tembung pada Kamis, 30 Oktober 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan korban, M.

Nasir (47), seorang pedagang di Jalan Selamat No.11 A-B, Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, melalui laporan resmi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut para pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

“Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mhd Khaidir mengambil rokok dari dalam toko, Intan menjemput dan membantu membawa hasil curian, sedangkan Mujiburahman berperan membuka pintu dan mengatur aksi,” jelas Kapolsek Medan Area.
 
Kasus bermula ketika korban menemukan 120 slop rokok berbagai merek senilai Rp39 juta raib pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025. Melalui rekaman CCTV, terlihat Khaidir memasuki toko sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran.

Dua pekan kemudian, polisi berhasil membekuk Khaidir. Namun saat pengembangan perkara, pelaku mencoba kabur ke arah semak-semak di kawasan Jermal XV, tanah garapan.

Setelah tembakan peringatan tak diindahkan, petugas akhirnya melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri.

Khaidir kemudian dibawa ke rumah kosnya untuk mengambil barang bukti, antara lain 31 bungkus rokok, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit Yamaha Mio warna hijau yang dipakai sebagai alat transportasi kejahatan.

“Setelah menjalani perawatan medis, tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjut,” ujar Kanit Reskrim dalam keterangannya.

Tak lama berselang, dua tersangka lain, Intan Humairah dan Mujiburahman, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya kini ditahan di Polsek Medan Area.

 Selain barang bukti utama, polisi juga menyita pakaian yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Medan Area memastikan penyidikan terus berlanjut. “Kami melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aksi cepat aparat ini diapresiasi warga setempat. Mereka berharap kehadiran polisi di lapangan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di kawasan Medan Denai yang dikenal padat aktivitas perdagangan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved