Polres Padanglawas Amankan Enam Pengedar Narkoba, Ada yang Buang Sabu Dibungkus Celana Dalam

Rumah kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang perempuan berinisial NSN.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka yang berhasil diamankan Polres Padanglawas bersama barang buktinya 

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka HRR, NSN, RH, MAH, JKH, dan ISS alias Jelok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan kini ditahan di RTP Polres Padanglawas.

“Sedangkan MFH yang diamankan tanpa barang bukti, namun hasil tes urinenya positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, akan dikirim ke panti rehabilitasi,” tutup Bripka Ginda K. Pohan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved