Polres Pematangsiantar

Jejak Sabu 0,71 Gram di Jalan Nusa Indah: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 30 Tahun

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan paket sabu seberat 0,71 gram dan ponsel milik PKP.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan paket sabu seberat 0,71 gram dan ponsel milik PKP, tersangka yang ditangkap di depan Jaya Kos, Jalan Nusa Indah, Jumat (21/11/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Peredaran sabu di kawasan padat penduduk di Jalan Nusa Indah, Siantar Barat, kembali terputus.

Jumat siang (21/11/2025), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PKP (30), warga Lorong Baja, Pondok Sayur, yang kedapatan membawa sabu seberat 0,71 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menjelaskan penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jaya Kos, Jalan Nusa Indah.

Tim langsung bergerak dan menemukan PKP berdiri di pinggir jalan. Gerak-geriknya yang gelisah membuat polisi segera melakukan pemeriksaan.

Dari kantong belakang celana tersangka, petugas mendapati satu paket sabu. Sebuah ponsel biru turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan PKP untuk berhubungan dengan pemasok.

 Dalam pemeriksaan awal di lokasi, PKP mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial YS yang tinggal di kawasan Jalan Asahan, Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun.

Namun ketika polisi mencoba menelusuri keberadaan YS, nomor kontaknya tidak lagi aktif. Arah pelarian pemasok itu pun sementara tertutup.

PKP kemudian digelandang ke markas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Irwanta.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved