Polres Pematangsiantar
Terungkap dari Informasi Warga, Dua Pemuda Ditangkap Polres Siantar dengan Sabu di Tomuan
Dua tersangka kasus kepemilikan sabu, HRP (22) dan RDP (20), diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Lobak
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dini hari yang masih lengang di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Barat, mendadak terusik. Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, dua pemuda diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di teras sebuah rumah, setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan RDP (20), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan kedua pemuda itu.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu di atas steling yang sebelumnya diduga diletakkan dari tangan kanan HRP. Satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Surya, dibalut tisu, yang disimpan di celah dinding (cakrok) dan diduga diletakkan oleh RDP.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Samsung warna hitam milik HRP dan Vivo warna hitam milik RDP yang berada di atas meja dekat lokasi penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui dua paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram tersebut adalah milik mereka. Barang haram itu, kata mereka, diperoleh dari seorang pria berinisial M.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini HRP dan RDP sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska
| Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan Nasional, Dinilai Inspiratif dan Berintegritas |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar dan Brimob Sumut Patroli Saat Blackout, Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 7,27 Kilogram Ganja, Satu Pria Ditangkap |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Vape Berisi Narkotika Etomidate |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kilogram, Satu Tersangka Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-menyita-dua-paket-sabu-seberat-bruto-176-gram-serta.jpg)