Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Vape Berisi Narkotika Etomidate

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga memiliki pod vape atau “pod getar” berisi narkotika

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti pod vape berisi narkotika jenis etomidate yang disita dari dua tersangka di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026). Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga memiliki pod vape atau “pod getar” berisi narkotika jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), residivis kasus narkoba yang tinggal di Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pod vape berisi zat narkotika jenis etomidate.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate,” kata Irwanta, Minggu (17/5/2026).

Selain dua liquid vape tersebut, polisi juga menyita satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, H alias B mengaku pod vape berisi etomidate itu diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved