Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Vape Berisi Narkotika Etomidate
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga memiliki pod vape atau “pod getar” berisi narkotika
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga memiliki pod vape atau “pod getar” berisi narkotika jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), residivis kasus narkoba yang tinggal di Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pod vape berisi zat narkotika jenis etomidate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate,” kata Irwanta, Minggu (17/5/2026).
Selain dua liquid vape tersebut, polisi juga menyita satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, H alias B mengaku pod vape berisi etomidate itu diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Pejabat yang Bertugas di Polres Pematangsiantar
| Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kilogram, Satu Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| 3 Hari Kabur, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Amankan Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas |
|
|---|
| Pemilik 8,05 Gram Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita Empat Paket Narkotika |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi, Sita Delapan Butir Pil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-masih-memburu-pemasok-barang-haram-tersebut.jpg)