Breaking News

Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 7,27 Kilogram Ganja, Satu Pria Ditangkap

Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja seberat bruto 7,27 kilogram hasil pengungkapan kasus

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja seberat bruto 7,27 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026). Polisi masih memburu pemasok ganja berinisial B yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat bruto 7,27 kilogram dan menangkap seorang pria di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka berinisial PSS alias P (30), warga Jalan Asahan KM VI Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mendapati tersangka berada di pinggir Jalan Sangnaualuh dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka ditemukan satu tas warna abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa dan berisi satu paket ganja yang dibungkus plastik putih,” ujar Irwanta, Kamis (21/5/2026).

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang berada di tangan kiri tersangka.

Saat diinterogasi, PSS mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dengan didampingi ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan di bagian dapur, tepatnya di bawah wastafel, polisi menemukan sebuah kardus berisi sejumlah paket ganja yang dibungkus lakban coklat.

Selain itu, polisi menemukan ganja dalam plastik kresek merah, dua unit timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Di dalam kamar kontrakan, petugas kembali menemukan ganja yang disimpan di dalam kardus, lima gulung lakban coklat, dua pisau kater, satu timbangan, dan satu toples plastik bening.

Kepada petugas, tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut ganja itu diperoleh dari seorang pria berinisial B di kawasan Jalan Tulip Indah. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved