Sumut Terkini
Sempat Diduga Dianiaya Perwira Polisi, Terdakwa 10 Gram Sabusabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Rahmadi berlangsung di PN Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PERSIDANGAN: Terdakwa Rahmadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). Hakim tunda persidangan dua pekan ke depan dengan agenda pleidoi. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Kancil Rampung, Polda Sumut Serta 5 Polres Prioritas Ungkap 249 Kasus, Sita 114 Motor Curian |
|
|---|
| Punya Jejaring di Pemprovsu, Chairin Simanjuntak Sudah Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi Petani, Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen |
|
|---|
| Tiga Bulan Dilantik, Harli Siregar Pimpin Kejatisu, Sita Ratusan Miliar Kerugian Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.