Breaking News

Sumut Terkini

Sempat Diduga Dianiaya Perwira Polisi, Terdakwa 10 Gram Sabusabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Rahmadi berlangsung di PN Tanjungbalai.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PERSIDANGAN: Terdakwa Rahmadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). Hakim tunda persidangan dua pekan ke depan dengan agenda pleidoi. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved