Sumut Terkini

Sempat Diduga Dianiaya Perwira Polisi, Terdakwa 10 Gram Sabusabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Rahmadi berlangsung di PN Tanjungbalai.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PERSIDANGAN: Terdakwa Rahmadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). Hakim tunda persidangan dua pekan ke depan dengan agenda pleidoi. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Rahmadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

Perkara yang sebelumnya sempat viral akibat beredarnya video diduga adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perwira polisi tersebut kini sudah masuk tahapan tuntutan jaksa.

Dalam Jnota tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.

Menurut JPU, Rahmadi telah melanggar undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara penasihat hukum terdakwa mengaku tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa sangat berlebihan.

Menurutnya, tuntutan 9 tahun tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada di PN Tanjungbalai.

"Sejak awal, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa keterkaitan Rahmadi dengan dua orang lainnya yang diamankan oleh tim Polda Sumut. Kemudian, dari handphone yang turut disita, itu tidak ada keterkaitannya dengan kasus ini. Karena tidak ada yang bisa membuktikan bahwa didalam itu ada transaksi narkoba," ujar penasihat hukum Rahmadi, Thomas Tarigan.

Lanjutnya, ponsel tersebut tidak ada bukti forensik dan fakta persidangan digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

"Itu sangat berlebihanlah. Apalagi, ada saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU, maupun saksi dari kita, itu menyatakan bahwa mobil milik Rahmadi yang katanya ditemukan barang bukti, tidak dalam penguasaan klien kami Rahmadi," katanya.

Katanya, mobil tersebut ada sekitar satu jam didepan toko butik tempat Rahmadi diamankan.

"Mobil Rahmadi yang katanya ditemukan disitu barang bukti, tidak dalam penguasaannya, karena dia diangkat dimobil yang lain. Saat diamankan, polisi tidak langsung melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Menurutnya, perbuatan tersebut telah melangkahi peraturan dan sarat direkayasa. Pasalnya, hingga saat ini Rahmadi tidak mengakui bahwa narkotika tersebut bukanlah miliknya.

"Harusnya pemeriksaan dilakukan di TKP, ini mobilnya dibawa terakhir, dan tidak tahu siapa yang bawa. Kami bisa saja menduga sabu itu di selipkan dan dijadikan sebagai cipta kondisi. Karena mobil tersebut saat dibawa tidak bersama Rahmadi," ujarnya.

Ia mengaku, saat ini akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi agar majelis hakim dapat memvonis dengan seadil-adilnya.

"Kami meminta waktu dua pekan, untuk menyusun nota pembelaan. Kami berharap, majelis hakim dapat bersikap adil dan objektif sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved