Sumut Terkini

Belum Ada Tersangka Baru, Polda Sumut Pastikan 8 Tersangka Jual Beli Bayi Masih Ditahan

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, jumlah tersangka masih 8 orang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, satuan yang menangani kasus jual beli bayi, Selasa (30/9/2025). Polda Sumut menyebut 8 tersangka masih ditahan dan belum ada tersangka baru. 

Tersangka AD dan SS diamankan di Jalan Jermal VII, Gang Satria Medan, mengaku hanya disuruh oleh tersangka SRR (41) untuk menjual bayi dengan alasan bayi itu lahir di luar nikah dan orang tuanya tidak mampu merawat. 

"Tersangka AD dan SS pun menerima uang Rp sebanyak 10 juta dari MS dan menyerahkan uang tersebut kepada SRR. Mereka hanya mendapat imbalan Rp 200 ribu untuk ongkos becak," ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat doorstop di Poldasu, Senin (22/9/2025)

Tersangka dan Perannya

Kedelapan tersangka memiliki perannya masing-masing, mulai dari BDS alias TBD, Ibu kandung bayi yang meminta bibinya (SRR) untuk mencarikan pembeli.

Kemudian SRR, bibi dari BDS yang menghubungi AD dan SS untuk mencari pembeli bayi.

Setelah itu AD dan SS mengambil bayi dari SRR dan menjualnya kepada bidan MS.

Selanjutnya, MS merupakan seorang bidan membeli bayi dari AD dan SS yang berusia 3 hari, lalu menjualnya kepada PT.

Kemudian PT dan JES, membeli bayi dari MS dan akan menjualnya kepada MM alias BL. Adapun itu JES berperan mengantar dengan motor.

Tersangka MM alias BL menjadi calon pembeli akhir dari PT dan JES, dan rencananya akan mencari pembeli baru lagi.

Modus operandi tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), secara ilegal.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved