Sumut Terkini

Belum Ada Tersangka Baru, Polda Sumut Pastikan 8 Tersangka Jual Beli Bayi Masih Ditahan

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, jumlah tersangka masih 8 orang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, satuan yang menangani kasus jual beli bayi, Selasa (30/9/2025). Polda Sumut menyebut 8 tersangka masih ditahan dan belum ada tersangka baru. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut mengatakan belum ada tersangka tambahan dalam kasus jual beli bayi di kota Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, jumlah tersangka masih 8 orang.

Ia menyebut, para tersangka masih ditahan, tidak ada yang ditangguhkan.

"Untuk kasus bayi tersangkanya masih 8 orang. Semuanya masih ditahan di rumah tahanan Polda Sumut,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap 8 orang terkait dugaan jual beli bayi di Kota Medan, yang diungkap pada Rabu 17 September lalu.

Mereka ialah BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM, dan JES seorang laki-laki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan pertama kali di sebuah indekos di Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Medan.

Pertama, Polisi menangkap tersangka berinisial PT yang sedang membawa seorang bayi dibonceng oleh suaminya, JES, menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi BK 5746-AMQ. 

Mereka masuk ke sebuah rumah di alamat tersebut, yang merupakan rumah tersangka MM.

Petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan PT, JES, dan MM alias BL. 

Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan salah seorang bayi laki-laki berusia 3 hari yang akan dijual kepada MM alias BL dengan harga Rp 12 juta juga diamankan.

Setelah itu terungkap bahwa bayi yang dibawa PT dibeli dari seorang bidan berinisial MS (74) di Jalan Bromo dengan harga Rp 10 juta.

Kemudian, uang tersebut ditranfers sebanyak Rp 8 juta ke rekening MS.

Setelah mendapat informasi, petugas mengamankan MS di rumahnya.

Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan mengungkap bahwa MS membeli bayi tersebut dari tersangka AD (44) dan SS (36) dengan harga Rp 10 juta, setelah sebelumnya ditawar dari harga Rp 15 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved