Sumut Terkini
Zahir Eks Bupati Batu Bara Dipastikan Masih Nyandang Status Tersangka Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK
Sehingga perkaranya hingga kini belum rampung dan tersangka tak kunjung dikirim ke Kejaksaan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa, ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2024 lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat itu.
Usai ditangguhkan, pada 28 Agustus lalu Zahir mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu Bara bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda.
Kemudian beberapa hari setelah dibebaskan dan sempat mendaftar ke KPU, pada Selasa 3 September, Polisi kembali menangkap Zahir.
Selanjutnya, 20 hari setelah ditangkap, tepatnya Senin 23 September, Polisi kembali menangguhkan Zahir hingga ia bisa melenggang bebas menghadiri pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati .
Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Gubsu Bobby Targetkan Investasi yang Masuk ke Sumut Sebesar Rp 100 Triliun |
![]() |
---|
Dilantik jadi Sekda, Dedi Maswardy Langsung Dapat Tugas Mengendalikan Inflasi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Pensiunan PPK PJN I Sumut Kedinginan di Ruang Sidang sesaat Dicecar Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap Penyebab Tewasnya Personel Polres Binjai Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah |
![]() |
---|
Rekening Honorer jadi Penampung Fee Proyek Jalan PPK Satker PJN I Sumut Heliyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.