Sumut Terkini

Respons Dinkes Tapteng tentang Nasib Ratusan Tenaga Suka Rela yang Dirumahkan

Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya merespons permintaan tenaga suka rela (TKS) yang sempat berdemo/

TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN
UNJUK RASA: Ratusan TKS berdemo di depan Kantor Bupati Tapteng, Kamis (23/10/2025). Mereka meminta kejelasan soal nasibnya yang kini dirumahkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya merespons permintaan tenaga suka rela (TKS) yang sempat berdemo di depan Kantor Bupati.

Ratusan TKS ini sebelumnya berdemo di depan KantorBupati Tapteng karena nasibnya terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN, Kamis (23/10/2025).

Mereka kini sudah tak bekerja lagi dan dirumahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan akhirnya memberikan pernyataannya soal pengaduan nasib para TKS.

"Kebijakan pemberhentian atau penataan tenaga kerja sukarela bukan merupakan keputusan pemerintah daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat," kata Lisnawati, Jumat (24/10/2025).

Ia kemudian TKS yang dirumahkaan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Perintahnya, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu, Bupati Tapteng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025 tanggal 14 Januari 2024, tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025 mengenai penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemkab Tapteng tidak memperpanjang masa kerja, dan tidak mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria.

“Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. 

Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat. 

Meski demikian, kami di daerah tidak tinggal diam, kami terus berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik,” kata Lisnawati.

Ajukan Surat ke Menpan RB

Lisnawati mengungkapkan bahwa Pemkab Tapteng telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 15 September 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved