Sumut Terkini

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Satreskrim Polres Tanah Karo

Pasalnya, pria berusia 25 tahun itu mencoba kabur saat ditangkap atas laporan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PELAKU CURANMOR DITEMBAK - Pelaku aksi tindak pidana Curanmor (duduk di kursi roda), terpaksa dilumpuhkan tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (29/10/2025) kemarin. Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri, saat diamankan di kawasan Kabupaten Langkat.  

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Seorang pria berinisial AF, warga Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terpaksa dilumpuhkan personel Satreskrim Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun itu mencoba kabur saat ditangkap atas laporan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, pelaku ditangkap di kawasan Desa Kuta Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/10/2025) kemarin.

Dirinya menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku karena pelaku berusaha melarikan diri saat pengembangan. 

"Karena pelaku berusaha melawan petugas dengan mencoba melarikan diri saat ditangkap sekira pukul 04.00 WIB. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur agar pelaku tak lagi melawan," ujar Eriks, Kamis (30/10/2025). 

Diungkapkan Eriks, penangkapan AF bermula dari laporan korban yaitu Aldo Kristian Sinaga yang merupakan seorang pelajar asal Desa Kuta Gamber, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Dijelaskan Eriks, berdasarkan pengakuan korban aksi Curanmor yang dialaminya ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB. 

"Aksi pencurian ini terjadi di RM BPK Arihta, di Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe hari Minggu kemarin. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di lokasi tersebut," katanya. 

Masih dari keterangan korban, saat itu dirinya beristirahat di dalam rumah makan tersebut bersama temannya yang tak lain adalah pelaku.

Kemudian, keesokan paginya, sekira pukul 04.00 WIB, korban mendapati rekannya telah pergi dan sepeda motor miliknya juga tidak lagi berada di tempat.

Selain itu, kunci kontak yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur turut hilang.

"Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha V-Ixion warna putih lis hitam, bernomor polisi BL 4798 QV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanah Karo," katanya. 

Dari laporan korban, selanjutnya tim Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan setangkai informasi, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Langkat. 

Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara, tersangka tetap berusaha melarikan diri.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved