Berita Medan
Remaja Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Abang Kandung Menangis Dicecar Hakim
Atas tindakannya yang sempat menghebohkan masyarakat, kedua kini dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Najma Hamida 21 tahun menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Dia bersama abang kandungnya, Reynaldi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa atas tindakannya, membuang bayi hasil hubungan keduanya lewat aplikasi ojek online.
Atas tindakannya yang sempat menghebohkan masyarakat, kedua kini dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (30/10/2025), hakim Pinta Uli Br. Tarigan, mencecar kedua terdakwa.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkoba di Titi Papan
Baca juga: Kapolres Batubara Tekankan kepada Personel Pentingnya Soliditas dan Integritas
Baca juga: Ternyata DP 15 Persen Sudah Ditarik, Namun Progres Pembangunan dan Rehab di SMPN 14 Binjai Lamban
"Jadi kenapa kau buang anak yang kau lahirkan. Apa benar itu, anak hasil hubungan dengan abang kandung mu," tanya hakim.
Najma tampak tertunduk, air matanya terlihat menetes. Katanya, saat itu dia bingung setelah bayi yang dia lahirkan sakit dan meninggal pada usia 4 hari.
Namun menurut Najma, anak itu bukan hasil hubungan dia dengan abangnya. Meski, begitu dia tak tahu pasti siapa ayah anak yang dia lahirkan.
"Saya melahirkan di Sicanang, kalau rumah saya di Belawan. Meninggal (bayi) itu usia 4 hari, pas meninggal itu kemudian kami bingung," kata Najma.
"Bukan (hasil hubungan sedarah), tidak tau siapa (ayahnya)," ujarnya.
Najma mengatakan, sempat merawat bayinya selama empat hari. Karena sakit, dia sempat membawa ke rumah sakit.
Namun karena tidak memiliki dokumen kependudukan, Najma membawa bayi ke kosnya sebelum meninggal.
Baca juga: Coba Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Satreskrim Polres Tanah Karo
Baca juga: DERETAN Promo di Astindo Travel Fair 2025, Cashback hingga Rp 1 Juta dan Paket Wisata ke Luar Negeri
Baca juga: Konsulat Kehormatan Kerajaan Thailand di Medan Gelar Upacara Duka untuk Ratu Sirikit
"Pas meninggal itu kemudian terlintas untuk kirim (bayi) lewat ojol, biar dikebumikan," katanya.
Hakim lalu bertanya, mengapa tidak mengubur bayi tersebut bersama keluarga.
"Kenapa tidak kamu salatkan, kamu kuburkan bersama keluarga," tanya hakim.
Najma hanya diam dan terlihat menangis.
Dalam kasus ini, Najma dan Reynaldi diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Freddy Gurning Kembali Pimpin PCI Medan Periode 2025–2029 |   | 
|---|
| Berkantor di Polsek Sunggal, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Tekan Kriminalitas |   | 
|---|
| DERETAN Promo di Astindo Travel Fair 2025, Cashback hingga Rp 1 Juta dan Paket Wisata ke Luar Negeri |   | 
|---|
| Konsulat Kehormatan Kerajaan Thailand di Medan Gelar Upacara Duka untuk Ratu Sirikit |   | 
|---|
| Cambridge sebut Gugatan Lily Salah Alamat dan Minta Hormati Putusan PT Medan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.