Sumut Terkini
BPK Catat Kerugian Negara Rp 5 M Lebih Berulang sejak 2021-2023 pada Proyek Infrastruktur di Langkat
Mirisnya kerugian negara itu terus berulang sejak tiga tahun terakhir, mulai dari 2021, 2022 dan 2023.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Meski demikian, Hermansyah juga mengaku sudah mengetahui jika Dinas PUPR sudah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Langkat.
"Kita juga sudah tau Dinas PUPR sudah SKK dengan kejaksaan terhadap temuan itu. Cuma langsung aja konfirmasi ke dinasnya," ucap Hermansyah.
Namun sayang, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Langkat, Khairul Azmi, sejak Senin (3/11/2025) konfirmasi yang dilakukan, hingga kini tidak merespon.
Sebelumnya, BPK mencatat adanya dugaan korupsi berjemaah pada proyek infrastruktur yang dianggarkan serta direalisasikan oleh tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Langkat.
Dugaan korupsi berjemaah ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dalam laporan auditor, ditemukan permasalahan yang berulang pada dua tahun anggaran tersebut.
Adalah dugaan tidak sesuai bestek atau mutu proyek hingga kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,5 miliar lebih.
Proyek yang menjadi temuan itu didominasi pada perencanaan, penganggaran hingga realisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat.
Namun begitu, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara pada dua tahun anggaran tersebut yakni sebesar hampir Rp 3 miliar.
Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Adapun pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pun demikian setelah pengembalian kerugian negara, dalam aporan auditor masih terdapat sisa sebesar Rp 3,5 miliar lagi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Langkat menganggarkan belanja modal proyek jalan, irigasi dan jembatan kurang dari Rp 250 miliar dengan realisasi sebesar Rp 220 miliar lebih atau dengan persentase 90,87 persen tahun anggaran 2022.
Hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik atas puluhan paket proyek itu, ditemukan dugaan korupsi berupa tak sesuai bestek dan volume.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Modus Lowongan Kerja Palsu, PT PP Indrapura Sebut Belum ada Melakukan Rekrutmen |
|
|---|
| Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Buka Turnamen Ombak Voli Pantai 2025 di Pandan |
|
|---|
| Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang Perihal Korupsi Dana BOS |
|
|---|
| Janji Pekerjaan di Proyek Tol, Ratusan Masyarakat Tertipu Oknum Mengatasnamakan PT PP Presisi |
|
|---|
| Warga Geruduk Rumah Pria Diduga Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PT PP Presisi di Jalan Tol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.