Sumut Terkini

DPRD Tapteng Sidak ke Kantor Bupati, Bangunannya Banyak Belum Diplester

Tujuan para wakil rakyat ini untuk meninjau langsung pembangunan Kantor Bupati Tapteng yang sekarang kondisinya terhenti.

|
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/AZIS
SIDAK KANTOR BUPATI - Anggota DPRD Tapteng melakukan sidak ke kantor bupati yang kondisinya saat ini terhenti alias mangkrak, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN, TAPTENG- Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sidak turun ke lokasi mangkraknya pembangunan kantor bupati, Selasa (4/11/202).

Tujuan para wakil rakyat ini untuk meninjau langsung pembangunan Kantor Bupati Tapteng yang sekarang kondisinya terhenti alias mangkrak.

"Hari ini kami datang untuk meninjau langsung pembangunan kantor bupati. Kami sengaja datang mengecek," kata anggota DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga.

Willy mengatakan, pihaknya sudah mengundang langsung pejabat terkait saat proses ini. 

"Kami masih menunggu. Gak mungkin bisa kami diskusikan tanpa kehadiran mereka. Sembari menunggu mari kita jalan-jalan," ucapnya.

Dari amatan, Kantor Bupati Tapteng terdiri dari lima lantai. Di lantai kedua memiliki dua tangga di kiri kanannya yang digunakan untuk naik ke lantai berikut .

Di lantai dasar memiliki lift yang terhubung ke seluruh lantai. Kantor bupati ini merupakan yang pertama dan satu-satunya gedung  pemerintah yang memiliki lift di Tapteng.

Pada dasarnya bangunan Kantor Bupati Tapteng sudah memiliki kerangka dasar. Beberapa ruangan juga sudah berkaca, hanya saja hampir seluruh bangunan belum diplester.

Proyek Pakai Dana PEN Rp 75,9 Miliar

Proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng yang mangkrak telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ternyata proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng yang dicap mirip sarang walet, digunakan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat itu Pemkab Tapteng ketika dijabat Bachtiar Sibarani menggunakan dana PEN untuk pembangunan kantor bupati, senilai Rp75,9 miliar tahun 2021.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan proyek tahun jamak yang dijalankan tanpa Perda, sebuah pelanggaran langsung terhadap PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Saat itu, BPK meminta agar semua proyek tahun jamak disesuaikan dengan ketentuan hukum, tetapi Pemda Tapteng tidak menunjukkan perubahan signifikan. 

“Dari sinilah muncul pembiasaan melanggar aturan di level tinggi, yang kelak menular ke pelaksanaan pinjaman PEN,” kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, Rabu (29/10/2025).

Iskandar Sitorus menjelaskan, LHP tahun 2021 menjadi titik krusial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved