Sumut Terkini

DPRD Tapteng Sidak ke Kantor Bupati, Bangunannya Banyak Belum Diplester

Tujuan para wakil rakyat ini untuk meninjau langsung pembangunan Kantor Bupati Tapteng yang sekarang kondisinya terhenti.

|
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/AZIS
SIDAK KANTOR BUPATI - Anggota DPRD Tapteng melakukan sidak ke kantor bupati yang kondisinya saat ini terhenti alias mangkrak, Selasa (4/11/2025). 

BPK mencatat pengelolaan utang daerah yang tidak transparan serta kelemahan dalam pencatatan dan pelaporan kewajiban daerah. 

BPK sudah menegaskan perlunya perbaikan tata kelola utang dan peningkatan transparansi. Namun rekomendasi ini tidak dijalankan secara serius. 

Kondisi tersebut menciptakan “lahan subur” bagi pencairan dana PEN tanpa dokumen formal, karena sistem keuangan daerah sudah terbiasa longgar terhadap kewajiban administratif.

Akhirnya, pada periode 2022–2023, BPK menyoroti hal paling fatal, yaitu rekomendasi-rekomendasi lama belum ditindaklanjuti secara maksimal. 

Artinya, selama hampir sepuluh tahun, peringatan BPK diabaikan begitu saja.

Akibatnya, pengawasan internal melalui Inspektorat dan pengawasan eksternal melalui DPRD benar-benar kolaps. 

Tidak ada mekanisme kontrol yang efektif, sehingga pelanggaran besar seperti pencairan Dana PEN tanpa surat usulan bisa lolos tanpa peringatan sedikit pun.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa skandal dana PEN Tapteng bukan peristiwa kebetulan, melainkan hasil dari busuknya tata kelola yang bertahun-tahun dibiarkan. 

“Mulai SPI yang lemah, aset tak tertelusur, hingga rekomendasi audit diabaikan, semuanya membentuk jalan panjang menuju satu kesimpulan pahit yaitu, matinya pengawasan sebelum hukum ditegakkan,” katanya. (ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved