Sumut Terkini
Tak Pandang Bulu, Pemko Binjai Perkuat Laporan Korban Jika Oknum Kabid Terbukti Gelapkan Mobil Warga
Jika benar oknum kabid itu terbukti bersalah, Pemko Binjai tak segan akan memperkuat laporan pelapor atau korban di kepolisian.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi menyoroti oknum kabid bernama Amru Zuhri Harahap yang dilaporkan ke polisi kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga.
"Pertama gini, kami akan menyampaikan ini kepada pimpinan dalam hal ini pak wali kota," ujar pria yang kerapa disapa Jiji, Rabu (12/11/2025).
"Kami coba tabayun dulu, kami ambil dulu data-datanya. Kami ambil informasi dari kedua pihak, baik yang terlapor maupun yang melaporkan," sambung Wakil Wali Kota Binjai.
Lanjut Jiji, gitupun ia bersama Inspektorat Kota Binjai akan menindak dan memeriksa ASN yang bermasalah.
Termasuk ASN yang tak masuk berkerja hingga berbulan-bulan.
"Tanpa pandang bulu, Enggak ada bicara ini saudara siapa, itu saudara siapa. Pak Wali Kota tegas, dia berdiri di atas kepentingan rakyat. Sehingga jika ada ASN kita, apalagi sampai (pelaku) penggelapan itu, ya kita dorong untuk bisa bertanggungjawab," kata Jiji.
Jika benar oknum kabid itu terbukti bersalah, Pemko Binjai tak segan akan memperkuat laporan pelapor atau korban di kepolisian.
Tak hanya itu, Jiji juga diperintahkan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah untuk menertibkan seluruh aset, baik aset bergerak dan aset tak bergerak milik Pemko Binjai.
Sementara itu, Amru Zuhri Harahap selain dilaporkan kasus dugaan penggelapan mobil, ia juga diduga sering tak masuk kantor.
Gitu pun Amru membantah saat dikonfirmasi wartawan.
"Tidak benar (enggak masuk kantor), karena saya tugas di lapangan," kata Amru.
Bahkan diduga Amru tak masuk kantor, ada kaitannya dengan laporan dugaan penggelapan satu unit mobil yang laporannya mendarat di Polres Binjai.
"Tidak ada hubungan," kata Amru.
"Laporan dilakukan sah-sah saja. Namun saya tidak ada melakukan penggelapan, justru saya yang dirugikan," tambahnya.
Gitu pun Amru melampirkan foto, jika mobil yang menjadi objek dugaan penggelapan sudah ia serahkan ke Polres Binjai.
"Mobil sudah saya serahkan saat diperiksa," kata Amru.
Hak Jawab
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM ARIF BUDIMAN SIMATUPANG, SH & REKAN, kesemuanya warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 107, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan domisili elektronik arifbudiman110821@gmail.com. HP/WA 0821-6281-6556.
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 November 2025,untuk dan atas nama serta kepentingan hukum pemberi kuasa yaitu :
Nama : AMRU ZUHRI HARAHAP, ST, M.A.P.
No. KTP : 1271040704780002
Tempat/Tgl Lahir : Medan, 07 April 1978
Agama/Warga Negara : Islam / Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Aiptu Radiman Komplek Mentari Mas LK.IV, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi hukum terhadap pemberitaan media Saudara yang tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah, dengan menyebut inisial “AZH” secara eksplisit tanpa konfirmasi kepada klien kami.
I. OBJEK PEMBERITAAN
1. SUMUTPOS.JAWAPOS.COM
• Judul: Oknum Pejabat di Binjai Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil
• Penulis: Johan Panjaitan
• Terbit: Minggu, 2 November 2025
2. TRIBUN-MEDAN.COM
• Judul: Oknum Kabid di Kota Binjai Kembali Berulah, Kini Dilaporkan Penggelapan Mobil Sigra Milik Warga
• Penulis: Muhammad Anil Rasyid
• Editor: Ayu Prasandi
• Terbit: Jumat, 31 Oktober 2025
Kedua berita tersebut menyebut nama klien kami (AZH) dengan menuliskan pernyataan pelapor secara sepihak, menggunakan diksi yang menghakimi, serta menyisipkan peristiwa lama (tahun 2023) yang tidak relevan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.
II. FAKTA YANG SEBENARNYA
Sebagai bentuk hak jawab yang sah dan berlandaskan kebenaran, bersama ini kami sebagai khuasa hukum jelaskan kronologi sebenarnya sebagaimana fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:
1. Pada 1 Juli 2025, klien kami dan Tio Filo menjalin kerja sama terkait rencana akuisisi Hotel Mulia Tiza, Binjai Timur milik Hendrik Malau melalui PT Raja Mulia Sejahtera (PT RMS).
2. Berdasarkan RUPS di hadapan Notaris Devi Kumala, klien kami ditetapkan sebagai Komisaris dan Tio Filo sebagai Direktur. Seluruh biaya akta dan operasional ditanggung oleh klien kami.
Adapun biaya-biaya yang timbul adalah:
a. Akta Perubahan Hotel Rp 1.500.000
b. Biaya Pembatalan PBJ Rp 1.500.000
c. Biaya RUPS PT RMS Rp 3.500.000
d. Makan minum dalam setiap pertemuan Rp 1.350.000
Total: Rp 7.850.000
3. Untuk mendukung operasional hotel, Tio Filo menawarkan penggunaan mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX yang dikenalkan melalui Ramses (pemilik asal kendaraan).
Pembiayaan dilakukan atas nama Tio Filo (masih dalam tahap permohonan), kemudian uang muka (DP) dan biaya awal belum dibayar oleh Tio Filo, namun diminta Tio Filo agar dibayarkan oleh klien kami.
4. Karena Tio Filo kesulitan membayar cicilan, disepakati bahwa sistem klien kami membantu dengan sistem rental.
Bukti transfer sebesar Rp 4.500.000 (terlampir) menunjukkan pembayaran yang dilakukan klien kami pada Tio Filo.
5. Pada 20 Oktober 2025, Tio Filo membuat Surat Pernyataan Tertulis (terlampir) yang menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan menyerahkan urusan kepada Ramses dan Tio Filo mengirimkan via chatting whatsup kepada klien kami.
6. Namun 28 Oktober 2025, Tio Filo justru melaporkan klien kami ke Polres Binjai dengan laporan LP/B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT tentang dugaan penggelapan mobil.
7. Hubungan hukum antara klien kami dan Sdr Tio Filo adalah murni perdata (perjanjian kerja sama). Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah Gugatan Wanprestasi, bukan laporan pidana penggelapan. unsur niat untuk memiliki secara melawan hukum (animus possidendi) sebagaimana diisyaratkan Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi tidak terpenuhi karena objek digunakan untuk kepentingan perusahaan bersama dan klien telah mengeluarkan biaya-biaya terkait.
8.Mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX masih ada dan diamankan oleh klien kami sebagai jaminan atas uang yang telah dikeluarkan, sebuah tindakan yang wajar dalam sengketa perdata. Tindakan Sdr Tio Filo yang kemudian membayar DP kepada Sdr Ramses dan membuat laporan menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik untuk menyudutkan klien kami.
III. DASAR HUKUM
1. Pasal 372 KUHP mensyaratkan adanya "niat untuk memiliki secara melawan hukum (animus possidendi) dalam tindak pidana penggelapan.
2. Pasal 184 KUHAP, Kketerangan saksi yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memenuhi syarat alat bukti sah.
Saksi-saksi Tio Filo tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa sehingga tidak relevan secara hukum.
3. Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau diadili harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Putri Syawal Sembiring Dilantik Jadi Asisten Pemerintahan Binjai di Pasar Tradisional Tavip |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sebut Pemprov akan Rekomendasikan Tiga Solusi ke Kementerian untuk Tangani PT TPL |
|
|---|
| Oknum Jaksa di Binjai yang Minta Uang ke Terdakwa Disebut Langgar Etik dan Terancam Pidana |
|
|---|
| Nelayan di Asahan Temukan Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut |
|
|---|
| Tinggalkan Siantar, dr Fitri Sari Saragih Dilantik Sebagai Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELANTIKAN-Wakil-Wali-Kota-Binjai-Hasanul-Jihadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.