Sumut Terkini
Oknum Jaksa di Binjai yang Minta Uang ke Terdakwa Disebut Langgar Etik dan Terancam Pidana
Diketahui RS sebelumnya diduga meminta uang kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu, agar hukumannya diringankan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Oknum jaksa berinisial RS disebut sudah melakukan pelanggaran etik yang harus diproses oleh bidang pengawasan kejaksaan.
Diketahui RS sebelumnya diduga meminta uang kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu, agar hukumannya diringankan.
Perilaku oknum jaksa yang berdinas di lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai ini dapat terancam dengan tindak pidana.
Pandangan itu disampaikan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Prof T Riza Zarzani saat diminta tanggapannya, Rabu (12/11/2025).
"Terkait dengan adanya dugaan oknum jaksa di Kejari Binjai yang meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkoba, merupakan pelanggaran serius yang mengarah pada tindak pidana dan pelanggaran etik," ucap Riza.
"Oknum jaksa yang meminta uang atau menerima suap kepada terdakwa dengan janji dapat meringankan tuntutan pada perkara yang ditangani, harus diproses etik kejaksaan dan pidana. Bahkan, itu termasuk kepada gratifikasi atau suap kepada penegak hukum," sambungnya.
RS diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa narkotika senilai Rp 20 juta dengan janji hukuman 5 tahun pidana penjara.
Namun, terdakwa berinisial MVAP malah dituntut 14 tahun kurungan penjara dan divonis 11 tahun oleh Hakim Ketua, Bakhtiar.
Riza juga menyayangkan, perilaku oknum jaksa yang diduga meminta suap meringankan hukuman terhadap perkara narkotika. Pasalnya, kasus narkotika termasuk kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime.
"Perkara (narkoba) yang ditangani termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Di mana saat ini pemerintah dan aparat penegak hukum sedang gencar melakukan pencegahan serta pemberantasan narkoba secara masif, karena tingkat prarelevansi narkoba di Sumut khususnya sangat tinggi," kata Riza.
"Provinsi Sumut juga dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia, sehingga harus ada upaya yang benar-benar serius dilaksanakan seluruh pihak untuk dapat mengatasi masalah narkoba. Dan yang lebih memprihatinkan, kasus tersebut merupakan kasus narkoba. Sementara kita tau bersama bahwa saat ini Sumut sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika," tambahnya.
Sedangkan itu, oknum jaksa berinisial RS saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan, juga belum dibalas oleh RS.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap RS.
“Setelah RS diklarifikasi, jaksa yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang,” ucap Noprianto.
Uang itu diberikan dengan janji hukuman akan diringankan menjadi lima tahun. Permintaan awal sebesar Rp 20 juta disebut tidak mampu dipenuhi pihak keluarga, sehingga RS hanya menerima Rp 18 juta.
| Nelayan di Asahan Temukan Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut |
|
|---|
| Tinggalkan Siantar, dr Fitri Sari Saragih Dilantik Sebagai Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi |
|
|---|
| Sampai Pledoi Perkara Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Hukum Saya Jangan Anak Saya |
|
|---|
| Pemko Binjai Lantik Pejabat Eselon II di Pasar Tradisional Tavip, Ini Alasan Wakil Wali Kota |
|
|---|
| Surat Terbuka Bakhtiar Sibarani, Singgung Soal Dana Pembangunan Kantor Bupati Tapteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-JAKSA-Suasana-Kantor-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Binjai-yang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.