Jaga Saham Minimal 51 Persen, Tiga Aset Pemprov Sumut untuk Penambahan Modal Bank Sumut

saat ini pihaknya sudah mengajukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perencanaan penambahan penyertaan modal berupa tiga aset lahan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
EKS MEDAN CLUB - Kondisi Medan Club saat ini yang sering dijadikan lahan parkir untuk para pekerja di lingkungan Pemprov Sumut, Senin (17/11/2025). Pemprov berencana menjadikan bangunan dan lahan PRSU dan Medan Club penambahan modal ke Bank Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa 3 aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut

Ada pun tiga aset dan lahan itu adalah,bangunan eks Medan Club, (yang saat ini jadi lahan parkir), Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsj Sumut, serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Diketahui, lahan eks Medan Club ini dibeli pada massa eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal ini sempat jadi perdebatan pada saat Pemilihan Gubernur Sumut beberapa bulan lalu.

Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perencanaan penambahan penyertaan modal berupa tiga aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut.

Dikatakannya, kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah. 

Baca juga: Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

"Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan," jelasnya, Senin (17/11/2025).

Dikatakannya, langkah ini juga penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov di Bank Sumut agar tetap minimal 51 persen.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” katanya.

Diterangkannya, penyertaan modal juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," tuturnya.

Surya menegaskan, penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD," katanya.

Dijelaskannya, kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan.

"Karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah," katanya. 

Pantauan Tribun Medan, Senin (17/11/2025). untuk aset dan bangunan PRSU dan Medan Club masih aktif digunakan untuk beberapa kegiatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved