Jaga Saham Minimal 51 Persen, Tiga Aset Pemprov Sumut untuk Penambahan Modal Bank Sumut

saat ini pihaknya sudah mengajukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perencanaan penambahan penyertaan modal berupa tiga aset lahan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
EKS MEDAN CLUB - Kondisi Medan Club saat ini yang sering dijadikan lahan parkir untuk para pekerja di lingkungan Pemprov Sumut, Senin (17/11/2025). Pemprov berencana menjadikan bangunan dan lahan PRSU dan Medan Club penambahan modal ke Bank Sumut. 

Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang Kantor Gubsu.

Sisi bangunan sudah tidak berfungsi. Tetapi lahannya dijadikan tempat lahan parkir di Pemprov Sumut.
Lahan Medan Club ini dibeli oleh Pemprov Sumut dari Pemko Medan di zaman eks Gubsu Edy Rahmayadi.

Kala itu, Pemprov Sumut membayar Rp 457 miliar. Dengan sistem dua kali pembayaran. Pembayaran pertama pada tahun 2022 sebesar Rp 300 miliar. Tahun 2023 Rp 157 miliar.

Sementara untuk lahan bangunan PRSU terletak di Jalan Gatot Subroto Medan. PRSU kerap dijadikan tempat untuk acara-acara besar yang digelar oleh Pemprov Sumut hingga saat ini. 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved